WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Civitas Akademika Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Wangi-Wangi Kabupaten Wakatobi resmi memberlakukan Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Mulai Rabu 20 Mei 2026.
Pelaksana Harian (Plh) SMAN 2 Wangi-Wangi, Asman Hamdi SPd mengatakan, SE Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ProvinsinSulawesi Tenggara dengan Nomor: B/5301/421/V/2026 itu. Dilampirkan juga dengan instrumen penilaian dan penjaminan mutu kinerja pelayanan ASN lingkup Dinas Pendidikan.
“Ada enam poin penekanan dalam SE itu yakni kehadiran ASN Guru, upacara dan apel pagi, masuk dan keluar tepat waktu, kegiatan rapat sekolah serta guru-guru ditekankan hadir setiap ada rapat,” ungkap Asman Hamdi. Ditemui di ruang kerjanya, Rabu 20 Mei 2026.
Hari pertama pemberlakuan SE Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Sultra itu lanjut Asman Hamdi. Meskipun belum maksimal, namun ada perubahan besar dibanding sebelumnya.
“Apel pagi hari ini dihadiri 20 guru dari 63 guru dan staf tata usaha. Kalaupun masih banyak guru yang belum hadir, kemumgkinan besar belum mengetahuinya sebab sosialisasi baru satu hari. Tapi pada dasarnya saya menyambut baik surat edaran ini sebab dapat meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan ASN di lingkungan SMAN 2 Wangi-Wangi,” terang Asman Hamdi.
“SE ini keluar 8 Mei 2026. Tanggal 18 Mei 2026 dilakukan rapat antara Kepala Cabang Dinas (KCD) dengan para kepala sekolah. Di SMAN 2 Wangi-Wangi saya lakukan sosialisasi dengan para guru 19 Mei 2026 dan diputuskan untuk mulai diterapkan hari ini, Rabu 20 Mei 2026,” tambah Asman Hamdi.
Menurut Asman Hamdi, sebelumnya di SMAN 2 Wangi-Wangi hanya penekanan untuk hadir saat upacara. Dan saat diamanahi jadi Plh Kepsek SMAN 2 Wangi-Wangi, mencoba membuat draf pemberlakuan apel pagi setiap hari Selasa dan Sabtu.
“Sebelumnya saya sudah membuat draf pemberlakuan apel pagi setiap Selasa dan Sabtu. Tapi karena dasar hukumnya saya untuk melangkah masih kurang kuat, maka kami diuntungkan dengan SE ini,” ujar Asman Hamdi.
Asman Hamdi yang juga menjabat sebagai Wakasek bidang kesiswaan di SMAN 2 Wangi-Wangi itu mengatakan dalam komponen penilaian yang dilampirkan dalam SE itu. Sangat menguntungkan kepala sekolah dan pengawas. “Jadi kepsek dan pengawas sangat dimudahkan kinerjanya dengan SE ini. Sehingga guru-guru harus taat dan patuh terhadap aturan. Karena ini sebuah komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan,” tutup Asman Hamdi. (adm)
