Dilaporkan ke APH Dugaan Korupsi Dana KIP-K, Begini Tanggapan Mantan Ketua STAI Wakatobi

141

WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Dugaan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan dan/atau dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP-K) di STAI Wakatobi Tahun Anggaran 2022 hingga 2025. Resmi dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Dugaan tindak pidana yang dilaporkan Forum Mahasiswa STAI Wakatobi itu. Selain ditujukan ke Kejaksaan Negeri Wakatobi, juga kepada Polres Wakatobi terkait dugaan penggelapan dana dan penipuan. Selasa 19 Mei 2026.

Dalam laporan itu, mahasiswa menyebut nama mantan Ketua STAI Wakatobi Dr Suruddin, SPd.MPd, mantan Bendahara STAI Wakatobi H La Dao, SPd.MM serta mantan Pembantu Bendahara Bahasana SE, sebagai pihak yang diduga terkait dalam pengelolaan dana mahasiswa penerima beasiswa KIP-K.

Risal, koordinator lapangan Forum Mahasiswa STAI Wakatobi mengungkapkan langkah pelaporan tersebut merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan di lingkungan kampus.

“Mahasiswa hanya ingin kejelasan terkait dana tabungan dan penggunaan dana yang selama ini dipotong dari beasiswa mahasiswa. Kami berharap aparat penegak hukum dapat bekerja profesional, objektif, dan transparan dalam menindaklanjuti laporan ini,” ungkap Risal.

Berdasarkan laporan itu, tahun 2022 terdapat 43 mahasiswa STAI Wakatobi penerima beasiswa KIP-K dengan nilai Rp 6.6 juta per mahasiswa. Dana tersebut dicairkan melalui rekening pribadi masing-masing penerima.

Namun, setelah pencairan setiap semester, pihak kampus melalui bendahara disebut melakukan pemotongan dana sebesar Rp 2.4 hingga Rp 3 juta. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp1.250 juta digunakan untuk pembayaran SPP, sedangkan sisanya disebut sebagai tabungan persiapan wisuda mahasiswa.

Mahasiswa juga menyoroti dugaan penarikan dana sebesar Rp 38 juta dari rekening yayasan oleh mantan pembantu bendahara pada 24 September 2025, atau beberapa hari setelah pergantian kepengurusan yayasan pada 12 September 2025. Penarikan dana tersebut diduga dilakukan tanpa penjelasan yang jelas kepada mahasiswa.

Sementara itu, Korlap II Forum Mahasiswa STAI Wakatobi, Musdaliva, menegaskan jika pelaporan tersebut dilakukan demi menjaga integritas lembaga pendidikan dan melindungi hak mahasiswa sebagai penerima manfaat beasiswa negara.

“Kami datang bukan untuk menjatuhkan nama baik kampus, tetapi meminta adanya keterbukaan dan kepastian hukum. Dana KIP-K adalah hak mahasiswa yang bersumber dari negara sehingga pengelolaannya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Musdaliva.

Forum Mahasiswa STAI Wakatobi juga meminta aparat penegak hukum di Kabupaten Wakatobi segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana tersebut.

Mahasiswa berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta profesionalitas aparat penegak hukum.

Mantan Ketua STAI Wakatobi, Dr Suruddin, ditemui di sela-sela pelaksanaan wisuda daring 26 eks mahasiswa STAI yang mutasi ke Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah At-Taqwa Bandung. Di kediamannya Desa Numana Wangi-Wangi Selatan mengatakan jika terkait dirinya yang dilaporkan ke APH atas dugaan melakukan korupsi dana KIP-K merupakan narasi yang dibangun pihak pelapor.

“Data saya lengkap, dan itu ada juknisnya. Mereka sendiri (pelapor, red) yang bangun narasi seperti itu,” tegas Suruddin.

Dr Suruddin, bahkan dengan tegas mengatakan siap memberikan klarifikasi di depan APH terkait dugaan korupsi yang ditujukan kepadanya. “Mudah-mudahan saya diperiksa APH, saya akan jelaskan semua. Justru di kepengurusan kita yang paling transparan,” Suruddin, menantang.

Dr Suruddin menjelaskan, Dana KIP-K dicairkan langsung ke rekening mahasiswa penerima. “Masing-masing penerima kan Rp 6,6 juta. Setelah itu ada rincian yang dikeluarkan diantaranya biaya Pendidikan, SPP dan lainnya. Sisanya untuk persiapan jika mau PKL dan seminar sehingga mereka terbebas dari biaya,” Suruddin, menjelaskan.

Ditanyai terkait salah satu item laporan Forum Mahasiswa STAI Wakatobi di APH jika melakukan penarikan uang Yayasan yang menanungi STAI disaat sudah diberhentikan jadi Ketua. Dr Suruddin, mengungkapkan kalau tidak mengurus Yayasan apalagi keuangannya.

“Yayasan tidak ada uangnya, kami tidak pernah tau ada rekening Yayasan. Jadi, harus bisa bedakan antara rekening Yayasan dan rekening kampus. Kalau rekening kampus, cukup saya dan bendahara yang tandatangan karena itu uang mahasiswa. Semua gedung kampus adalah hasil uang mahasiswa, bukan uang yayasan,” tutup Suruddin. (adm)