JAKARTA, TRIBUNBUTON.COM – Masyarakat yang memiliki Sertifikat KW456 untuk mendaftar ulang ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Sertifikat tanah tersebut terbit pada kurun 1960 hingga 1997.
Hal itu diungkapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Rabu 30 April 2025.
“Saya minta tolong Pak. Ini yang masih punya sertifikat KW456, tolong di koordinasi, pendaftaran ulang ke Kantor Pertanahan masing-masing,” terang Nusron Wahid, saat berkunjung di Banten.
Di Provinsi Banten lanjutnya, terdapat 311.000 bidang tanah dengan lluas 20 juta meter persegi atau 2.000 hektar tercatat memiliki alas hak tersebut. Dan khusus di Kota Tangerang, sejumlah 15.000 bidang tanah.
“Karena rentan konflik, bener Pak. Bom waktu kalau saya bilang istilah itu,” ujarnya.
Persoalan itu kata Menteri ATR/BPN, tatkala Kantor Pertanahan setempat mengecek lahan salah seorang masyarakat dengan sertifikat KW456. Dan ternyata telah menjadi hak orang lain.
Hal itu disebabkan sertifikat KW456 tidak memilki alamat rumah, hanya berdasarkan riwayat tanah maupun nama-nama para leluhur.
“Karena yang masuk namanya tanah tersebut. Ini masalahnya, sangat tergantung dengan riwayat tanah. Kalau yang meriwayatkan masih hidup atau masih ada maka bisa ada saksi,” pungkasnya. (Rilis/adm)