BEGINI BESARAN GAJI P3K PARUH WAKTU DI WAKATOBI

4370

WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Pemerintah telah mengatur terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Salah satunya yakni besaran gaji yang diterima.

Hal tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN/RB) Republik Indonesia. Nomor 16 Tahun 2025, tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Dalam aturan itu, PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Di Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). PPPK paruh waktu tengah dalam proses pendataan oleh Badan Pengembangan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) setempat. Berdasarkan ketentuan KemenPAN/RB Nomor 16 Tahun 2025.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wakatobi, Nadar SIP.MSi, dikonfirmasi terkait kejelasan SK bagi tenaga Non ASN yang masuk kategori paruh waktu mengatakan pihaknya menunggu instruksi pihak terkait.

“Belum tahu. Tergantung kebijakan Kemenpan RB selaku instansi berwenang. Masih dalam proses,” kata Nadar, melalui pesan singkat di Whatsapp. Jumat 31 Januari 2025.

Begitupun terkait besaran upah/gaji yang bakalan diterima oleh PPPK di Kabupaten Wakatobi. Nadar, Lagi-lagi menjelaskan jika mengikuti ketentuan berlaku. “Semua pasti sesuai kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.

Nadar, menjelaskan dalam ketentuan KemenPAN/RB Nomor 16 Tahun 2025. Tidak disebutkan rincian gaji PPPK Paruh Waktu. Akan tetapi, gaji paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima ketika menjadi pegawai non-ASN. Ini sesuai tertuang dalam diktum 19.

“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah. Demikian bunyi diktum 19 dalam Keputusan MenPAN/RB Nomor 16 Tahun 2025,” pungkas Nadar. (Adm)