BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM – Lembaga Adat Kesultanan Buton (LAKB) di bawah kepemimpinan H Sirajuddin Anda (Bonto Ogena Matanaeo) dan H Armin Hasim (Bonto Ogena Sukanaeo) yang merupakan lembaga adat resmi Kesultanan Buton, menolak dengan keras bersatunya Lembaga Adat Rau dan Lembaga Adat Baadia.
Hal itu disampaikan langsung oleh Arif Tasila (Bontona Rakia), selaku juru bicara LAKB saat ditemui tribunbuton.com, Selasa (24/09/2024). Dijelaskannya, penyatuan kedua lembaga adat tersebut tidak akan pernah terwujud atas pertimbangan beberapa hal.
“Lembaga ini (LAKB) tidak ada istilah Rau dan Baadia, yang ada hanya satu. Buktinya lebih 20 tahun kami eksis, dan sudah melahirkan dua Sultan (Buton). Kita sebenarnya sudah sepakat untuk penyatuan ini pada saat konferensi pers kemarin, tapi pada saat masuk tahapan berikutnya yaitu perekrutan Siolimbona (para pemangku adat) yang tentunya di ikat dengan kriteria-kriteria yang memenuhi syarat adat, di sinilah mulai persoalannya,” tegas Arif Tasila.
Padahal sebelumnya, pada 5 Agustus 2024 telah dimediasi langsung oleh pihak Pemerintah Kota Baubau. Kedua lembaga adat sebelumnya bersepakat untuk bersatu setelah belasan tahun saling berseberangan.
“Pihak-pihak di luar kita ini (LAKB Resmi) segera membuat kriteria-kriteria baru (untuk menjadi Siolimbona). Saya katakan berarti mereka ini tidak paham adat,” sambungnya lantang.
Lebih lanjut dijelaskan, selain hal tersebut, salah satu alasan yang juga menjadi faktor pembatalan penyatuan kedua lembaga ini, ialah nama-nama calon siolimbona yang disodorkan oleh Lembaga Adat Rau dianggap merupakan tokoh-tokoh yang tidak memenuhi syarat bahkan tidak layak. Dari empat nama, dinilai hanya satu yang memenuhi syarat. Hal ini sudah disampaikan untuk diganti, tetapi sampai hari ini tidak ada perubahan.
“Bahkan mereka sudah jalan kemana-mana tanpa sepengatahuan kami. Olehnya, kami beranggapan bahwa memang mereka sama sekali tidak paham adat dan tidak memiliki itikat baik,” ungkapnya.
Kata Arif Tasila, LAKB juga sudah melayangkan surat pernyataan sikap terkait penolakan tersebut ke pihak Pemerintah Kota Baubau pada beberapa waktu lalu. Dimana inti dalam surat dimaksud, LAKB telah memutuskan dan membatalkan penyatuan kedua lembaga tanpa adanya perundingan kembali dikemudian hari.
Hal itu disepakati oleh para pemangku adat yang dipertemukan di Kantor Walikota Baubau, dihadiri langsung oleh Pj Walikota Baubau Muh Rasman Manafi, Asisten I Setda Kota Baubau La Ode Aswad, La Ode Raf’at selaku mediator, serta beberapa tokoh adat dan tokoh masyarakat yang turut menyaksikan.
Namun sayang, hanya dalam kurun waktu kurang lebih dua bulan sejak pertemuan tersebut, harapan untuk bersatunya lembaga adat ini harus pupus. Dan sedikit penjelasan, LAKB terdiri dari total 11 tokoh adat, dimana dua tokoh berperan sebagai Bonto Ogena (petinggi adat), dan 9 lainnya sebagai para Bontona atau Siolimbona (pemangku adat).
Ke 11 tokoh inilah yang akan menentukan siapa yang layak menjadi Sultan Buton untuk tiap-tiap periodenya, dan saat ini Kesultanan Buton memasuki tahapan untuk mencari tokoh yang layak menjadi Sultan Buton ke-41.
Pada saat pertemuan dengan tribunbuton.com, hanya 8 tokoh adat yang berkesempatan hadir, diantaranya H. Sirajuddin Anda (Bonto Ogena Matanaeo), H. Armin Hasim (Bonto Ogena Sukanaeo), H. Yansur (Bontona Baluwu), H. Abdul Majid (Bontona Gama), Muhammad Arfah (Bontona Wandailolo), Fakihi (Bontona Barangkatopa), Rustam Rusli (Bontona Melai), dan Arif Tasila (Bontona Rakia).
Laporan: La Ode Adrian Dwi Putra