WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Beredar disejumlah group media sosial Whatsap (WA). Terkait Surat Keputusan (SK) PJ Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Komjen (P) DR (HC) Andap Budhi Revianto SIK.MH.
Dalam SK PJ Gubernur Sultra Nomor 100.1.4.2/5019. Tertanggal 3 September 2024 itu. Berisikan perihal penugasan Wakil Bupati Wakatobi, Ilmiati Daud SE.MSi, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Wakatobi.
Tertera dalam surat tersebut. Wakil Bupati Wakatobi, Ilmiati Daud SE.MSi, diperintahkan untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Plt Bupati Wakatobi. Terhitung mulai 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024.
Salah satu poin dalam konsederan SK PJ Gubernur Sultra itu juga dijelaskan jika penugasan yang diberikan kepada Ilmiati Daud sebagai Plt Bupati Wakatobi. Merupakan tindak lanjut surat Bupati Wakatobi, H Haliana SE, Nomor 800.1.11.7/331. Tanggal 2 September 2024. Perihal permohonan Cuti di Luar Tanggungan Negara.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wakatobi, Nadar SIP.MSi, dikonfirmasi terkait kebenaran dan keabsahan SK PJ Gubernur Sultra yang beredar disejumlah group Whatsap. Terkait penugasan Wakil Bupati, Ilmiati Daud, sebagai Plt Bupati Wakatobi terhitung mulai Rabu 25 September 2024 dibenarkan.
“Iya, benar,” jawab Sekda Wakatobi melalui telepon selulernya (Whatsap). Selasa 24 September 2024.
Untuk diketahui, Bupati Wakatobi H Haliana, mengajukan cuti di luar tanggungan negara. Dikarenakan H Haliana, kembali menjadi calon Bupati Wakatobi untuk periode lima tahun kedepan. Berpasangan dengan Dra Hj Safia Wualo, dan akan memulai melakukan kampanye 25 September 2024 hari ini. (Tribunbuton.com/adm)