WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara (sultra) melaksanakan rapat Pembentukan kelompok dan penguatan kapasitas kelompok usaha. Bertempat di aula GTRA summit Kantor Pertanahan Wakatobi. Jumat, 19 Juli 2024.
Rapat yang dipimpin Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Wakatobi, Heronius Lakasa S.Sos itu. Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Adapun pokok pembahasan yakni rencana pembentukan dan penguatan kelompok usaha masyarakat yang akan dilakukan pendampingan oleh field staff bersama organisasi perangkat daerah dan Lembaga lainnya.
“Rapat ini merupakan salah satu tahapan kegiatan penataan kelembagaan penerima akses reforma agraria (Fase 2) di Desa Maleko dan Desa Wungka. Dibahas rencana pendampingan usaha masyarakat berbasis kelompok, melalui program pembentukan dan penguatan kelompok usaha,” kata Heronius Lakasa.
Menurut Heronius Lakasa, pelaksanaan kegiatan Akses Reforma Agraria Fase 2 perlu Kerjasama dan koordinasi yang kuat antara Kantor Pertanahan dengan stakeholder lainnya. Seperti Dinas Pertanian, Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja serta Sekretaris dua desa lokasi program.
Selain membahas rencana aksi pendampingan kelompok lanjut Heronius Lakasa. Juga membahas mekanisme pembentukan dan pendaftaran calon kelompok baru ke instansi terkait sesuai dengan sektor usaha masing-masing kelompok.
“Legalisasi dokumen dan penataan keorganisasian kelompok perlu dikuatkan agar semua kelompok dapat terhimpun dengan baik dan dapat selalu terlibat dalam kegiatan pendampingan dan peningkatan kapasitas yang dilakukan instansi terkait. Sehingga kesejahteraan dan kemakmuran di tengah-tengah masyarakat Desa Maleko dan Wungka Khususnya bisa terwujud,” tutup Heronius Lakasa. (Tribunbuton.com/adm)