WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Kegiatan Pengukuran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024 di Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebanyak 1.500 bidang telah berakhir.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi, Agus, S.ST. menerima penyerahan penyelesaian hasil kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024 dari Ketua Panitia Ajudikasi, Jabar Asdiamangsyah, S.Sos. di ruang kerjanya. Jum’at 19 Juli 2024.
Hal itu ditandai dengan penyerahan hasil pekerjaan PTSL 2024 dan disaksikan langsung Kasubbag Tata Usaha Kantor Pertanahan Wakatobi, Heronius Lakasa, S.Sos dan Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Muhammad Khairuddin Minu SH.
“Hari ini telah terlaksana serah terima arsip Warkah, Buku Tanah dan Surat Ukur hasil kegiatan PTSL Tahun 2024 sejumlah 1.500 bidang tanah di lokasi penlok PTSL 2024, yaitu di Pulau Kaledupa. Dengan telah dilaksanakannya serah terima ini, maka kegiatan PTSL Tahun 2024 telah selesai,” terang Kepala Pertanahan Wakatobi, Agus S, ST.
Dalam kesempatan tersebut, Jabar Asdiamangsyah, menyampaikan jika kegiatan PTSL merupakan kegiatan Program Strategis Nasional (PSN) tahunan di Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi. Namun berkat usaha, kerja keras dan kerja sama tim yang baik dari seluruh personil Kantor Pertanahan Wakatobi sehingga kegiatan PTSL tahun ini dapat diselesaikan lebih cepat,” ujar Jabar Asdiamangsyah.
Untuk diketahui, sertipikat hak atas tanah merupakan bentuk kepastian dan perlindungan hukum atas tanah masyarakat agar di masyarakat tidak terjadi sengketa tanah dan lahan.
Hal ini dinyatakan dengan tegas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 19 ayat 1 tentang Undang-Undang Pokok Agraria. Bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. (Tribunbuton.com/adm).