WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat penetapan model kegiatan Pengembangan Usaha dan Fasilitasi Akses Pemasaran (PU & FAP). Bertempat di Aula GTRA Summit Kantor Pertanahan Wakatobi. Rabu, 17 Juli 2024.
Rapat yang dipimpin Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Wakatobi, Heronius Lakasa S.Sos itu. Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Adapun pokok pembahasan yakni model pemberdayaan tanah masyarakat yang paling tepat diterapkan di empat desa yang menjadi wilayah dampingan Field Staff dan jumlah target yang menjadi dampingan Field Staff.
“Kantor Pertanahan Wakatobi telah melaksanakan rapat Penetapan Model, yang mana rapat ini merupakan salah satu tahapan dalam kegiatan Pengembangan Usaha dan Fasilitasi Akses Pemasaran (Fase 3) yang berlokasi di Desa Mola Bahari, Mola Utara, Mola Samaturu, dan Mola Nelayan Bhakti.
Dalam rapat tersebut, ditetapkan model pemberdayaan tanah masyarakat yang akan digunakan adalah Model pemberdayaan tanah masyarakat berbasis Kemitraan dengan jumlah target yang akan didampingi oleh Field Staff sebanyak 48 KK,” Kata Heronius Lakasa, S.Sos.
Model Pemberdayaan Tanah Masyarakat berbasis kemitraan lanjutnya, merupakan model pemberdayaan dengan menitik beratkan pada kondisi masyarakat yang mayoritas telah menjalankan kegiatan usaha dari berbagai sektor. Namun mengalami kendala pada keterbatasan modal, teknologi, peningkatan mutu produk, serta proses pemasaran.yang memerlukan bantuan dari lintas sektor.
Menurut Heronius Lakasa, pelaksanaan kegiatan Akses Reforma Agraria Fase 3 dengan mengimplementasikan model pemberdayaan berbasis kemitraan, sangat membutuhkan kolaborasi dan sinergi dengan perangkat daerah terkait dan Stakeholders sebagai penentu suksesnya kegiatan Pengembangan Usaha dan Fasilitasi Akses Pemasaran yang dilaksanakan di Desa Mola Bahari, Mola Utara, Mola Samaturu, dan Mola Nelayan Bhakti.
“Olehnya, dalam rapat ini turut melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Wakatobi, Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Wakatobi, Kepala Desa Mola Bahari, Kepala Desa Mola Utara, Kepala Desa Mola Samaturu, Kepala Desa Mola Nelayan Bhakti, Fasilitator Rumah BUMN, dan penyuluh perikanan selaku mitra kegiatan,” ujarnya.
Heronius Lakasa, mengatakan selain membahas Model PTM yang akan ditetapkan. Juga membahas rancangan rencana aksi yang akan diimplementasikan di empat desa yang menjadi wilayah dampingan Field Staff Fase 3 Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi.
“Rancangan rencana aksi yang akan diimplementasikan berupa Pelaksanaan Pendampingan Pengolahan hasil Perikanan (diversifikasi), sertifikasi produk (NIB, PIRT), branding produk, akses permodalan serta pendampingan akses pemasaran dengan harapan adanya peningkatan kualitas, kuantitas, kreatifitas, keanekaragaman dan produk yang siap bersaing baik online maupun offline yang tujuan akhirnya adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat dampingan Field Staff Akses Reforma Agraria,” tutup Heronius Lakasa. (Tribunbuton.com/adm)