WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) launching posko kawal hak pilih pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak, Rabu 26 Juni 2024.
Arfis, Anggota Bawaslu Kabupaten Wakatobi merangkap Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas mengatakan pembentukan posko itu berdasarkan instruksi Ketua Bawaslu RI. Nomor 62351 Tahun 2024, tentang patroli pengawasan kawal hak pilih.
“Tujuannya menjadi pusat informasi dan menjadi tempat pelaporan masyarakat ketika ada permasalahan dalam melakukan pengawasan selama tahapan Pilkada berjalan,” kata Arfis.
Arfis menjelaskan, hak setiap warga negara harus dihormati. Sehingga keberadaan posko tersebut sangat strategis dalam melakukan pengaduan terkait pelanggaran yang mungkin terjadi selama tahapan pilkada berjalan. “Kita harus pastikan bahwa hak setiap warga negara dihormati dan dilindungi,” jelasnya.
Dengan telah dilaunching posko kawal hak pilih pilkada 2024 lanjut anggota Bawaslu Wakatobi dua periode itu. Pihaknya mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi serta melaporkan jika ada indikasi pelaksanaan tahapan yang tidak sesuai prosedur. Terutama tahapan pemuktahiran dan penyusunan data pemilih yang kini sedang berjalan.
“Bawaslu telah melakukan beberapa strategi mengantisipasi terjadinya kerawanan prosedur. Dan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dari pemetaan kerawanan dalam proses pencocokan dan penelitian data pemilih,” ucapnya.
Dikatakannya, kerawanan prosedur meliputi tugas yang diemban petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang tidak melakukan secara tepat waktu dan tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat atau sebaliknya.
“Aspek kerawanan lain menyangkut akurasi yakni pemilih tidak didatangi secara langsung. Kemudian pemilih yang memiliki KTP ganda, pemilih yang sudah meninggal ke.udian tidak bisa dibuktikan secara administrasi. Pemilih yang sudah memenuhi syarat tetapi tidak dimasukan ke dalam daftar pemilih,” ujar Arfis.
Ditambahkannya, keberadaan posko kawal hak pilih itu adalah bagian dari upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu. Dengan prinsip dasar yakni disamping mengawasi juga dimaknai melakukan pencegahan.
Dengan adanya posko kawal hak pilih tersebut, partisipasi masyarakat dalam pengawasan meningkat. Sehingga pihaknya pun berkeyakinan bahwa daftar pemilih yang dihasilkan nantinya memenuhi prinsip-prinsip konfrehensip dan akurat. (Tribunbuton.com/adm)