BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara akan segera melimpahkan berkas perkara penganiyaan berat (penikaman, red) terhadap salah seorang wartawan di Kota Baubau.
Kini, kasus itu telah masuk tahap II, barang bukti dan tersangka telah diserahkan Penyidik Sat Reskrim Polres Baubau ke Kejaksaan Negeri Baubau. Jumat 22 September 2023.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Baubau, Hakim Albana SH, mengungkapkan berkas perkara kasus dimaksud dinilai sudah lengkap. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Baubau.
“Ya, Jumat kemarin berkas kasus itu sudah diterima oleh Jaksanya, Pak Sofyan, tinggal dilimpahkan ke Pengadilan. Insya Allah tidak nyampe 20 hari, perkaranya disidangkan sama Pak Sofyan,” kata Hakim Albana, saat dikonfirmasi.
Dalam persidangan awal di Pengadilan Negeri Baubau nanti lanjut Hakim Albana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Baubau, terlebih dahulu akan mendengarkan keterangan para saksi-saksi yang tertuang dalam BAP Polres Baubau.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi – saksi. Jaksa membuat penuntutan terhadap terdakwa. Terkait dugaan tindak pidana penganiyaan terhadap korban, LM Irfan Mihzan yang merupakan Pemimpin Redaksi Kasamea.com.
“Diperiksa dulu, terbukti atau tidak. Kan dasar penuntut melakukan pemeriksaan persidangan, fakta persidangan para saksi-saksi,” ungkap Hakim Albana.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Ismunandar, mengungkapkan kasus tindak pidana penganiayaan berat wartawan di Baubau tersebut sudah masuk tahap II.
“Kasus penikaman wartawan masuk tahap II, tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Baubau hari Jumat,” ucap Kasat Reskrim Polres Baubau.
Untuk diketahui, sebelum masuk tahap II. Kejari Baubau sempat mengembalikan berkas perkara ke Polres Baubau untuk dilakukan perbaikan dengan waktu yang ditentukan. (Tribunbuton.com/adm)