– Sosialisasi Perda No.02/2015 Tentang Pendampingan Hukum Bagi Warga Miskin
BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM – Orang miskin menjadi kewajiban negara untuk pendampingan hukum. Hal ini diungkapkan Anggota DPRD Sultra, H Hairudin Konde ST, saat reses di Kelurahan BWI, Kota Baubau, Sabtu malam 29 Juli 2023.
Pada kesempatan itu, Haeruddin, melakukan sosialisasi Perda No.02/2015. Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Kepada Warga Miskin. Ia mengatakan sosialisasi seperti ini di daerah lain dilakukan oleh eksekutif, namun di Sultra dilakikan oleh Sekretariat DPRD.
“Inti dari Perda No.02/2015 adalah orangg miskin menjadi kewajiban negara untuk pendapingan hukum,” ujarnya dihadapan konstituen.
Untuk itu, konsekwensi Perda harus ada anggaran yang melekat di dalamnya. Dan ada anggaran untuk pendampingan hukum dalam penerapan Perda No.02/2015.
Acara dipandu oleh Fatauddin dan dibuka oleh Lurah Bukit Wolio Indah, Syahrin Adiguna. Syahrin mengatakan banyak warga miskin di BWI yang berpersoalan hukum. Terutama kasus perdata soal pertanahan.
Warga miskin yang ingin mendapatkan bantuan hukum, cukup melampirkan surat keterangan tidak mampu. Atau bisa juga suket bantuan beras PKH.
Narasumber Sosialisasi Perda No.02/2015, Isro Halim SH MH, menjelaskan semua jenis kasus warga miskin bisa mendapatkan pendampingan hukum yang dibiayai oleh negara. Termasuk kasus pidana dan perdata, masyarakat yang berpersoalan hukum dan membutuhkan bantuan hukum, cukup mendatangi LBH yang sudah bermitra dengan pemerintah.
‘Pendampingan hukum ini, diatur dalam PP Mendagri No.80/2015, pasal 163, tentang pembentukan priduk hukum daerah,” jelasnya.
Tujuan hukum adalah keadilan dan kepastian hukum. Sedangkan fungsi hukum adalah sebagai social engginering (alat kontrol sosial), dan hukum sebgai sarana penyelesaian sengketa dan sebagai integritas.
Nominal anggaran pendapingan hukum bagi warga miskin yang disediakan adalah Rp 5 juta per perkara sampai kasasi. Namun ada budget sesuai tingkat penyelesaian. Misalnya berapa jika kasus selesai sampai di tingkat penyidikan.
Advokat/LBH, kata dia akan mendapatkan sanksi jika tidak serius dalam menangani sebuah kasus. Misalnya teguran lisan, tertulis, dan pengembalian dana ke APBD. (Tribunbuton.com/yhd)