KEJAKSAAN TINGGI SULTRA DIDESAK USUT DUGAAN KORUPSI PROYEK SPAM DI BUTON UTARA

304

BUTUR, TRIBUNBUTON.COM – Sebanyak empat lembaga pegiat anti korupsi di Kabupaten Buton Utara (Butur) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Mendesak pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk lidik dugaan penyalahgunaan anggaran di daerah yang dipimpin H Muhammad Ridwan Zakariah tersebut.

Dugaan penyalahgunaan anggaran dimaksud yakni berupa pekerjaan Sarana Penyedia Air Minum (SPAM) di delapan desa di Kabupaten Buton Utara tahun anggaran 2021.

“9 Februari 2023, koalisi 4 lembaga yakni Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah Dan Anti Korupsi Sultra (Lepidak-Sultra), Forum Masyarakat Anti Korupsi Sultra (FMAK-Sultra), Konsorsium Pemerhati Korupsi Butur (KPK – Butur) Dan Buton Utara Coruption Watch (BCW-Butur). Telah melaporkan dugaan itu ke Kejati Sultra,” kata Mawan SH, Ketua Lepidak Sultra. Minggu 12 Februari 2023.

Mawan, mengatakan empat lembaga pegiat anti korupsi itu menemukan fakta lapangan. Dimana hingga saat ini, program yang menelan anggaran hingga miliyaran rupiah itu belum dinikmati warga di delapan desa tersebut. Sementara dalam RAB/kontrak pekerjaan harus tuntas hingga mengalir.

“Kami secara Kelembagaan Penggiat Anti Korupsi, mendesak pihak Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra untuk secepatnya melakukan pemeriksaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Saudara Zalman ST.MT. Yang telah berani melegitimasi pencairan dana pekerjaan SPAM delapan Desa Tahun Anggaran 2021 Dengan Anggaran Rp. 4.745.000.000,” desak Mawan.

Mawan, menjelaskan desakan itu sangat mendasar. Dimana pekerjaan SPAM di delapan Desa itu tidak mengalir sampai Tahun 2023 Ini. Selain PPK, empat lembaga pegiat anti korupsi itu juga meminta Pidsus Kejati Sultra untuk memeriksa pihak Kontraktor pekerjaan SPAM dimaksud.

“Dikerjakan dengan asal-asalan, bukan mengejar kualitas pekerjaan. Tapi hanya mengejar keuntungan semata,” ungkap Mawan.

Pentingnya gerakan dimaksud. Mawan, mengungkapkan jika empat lembaga pegiat anti korupsi itu telah sepakat dan mewanti-wanti pihak Kejati Sultra untuk serius menangani tuntutannya.

“Jika Pidsus Kejati Sultra tidak secepatnya melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang kami sebutkan. Maka kami akan melaporkan pihak Pidsus Kejati Sultra Ke pihak JAMWAS Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Ombudsman Republik Indonesia. Insyaallah Minggu depan,” tegas Mawan.

Untuk diketahui, proyek SPAM tahun anggaran 2021 itu tersebar di delapan desa di Butur. Yakni Desa Bubu Kecamatan Kambowa, Desa Lahumoko Kecamatan Kambowa, Desa Oengkapala Kecamatan Wakorumba Utara, Desa Kotawo Kecamatan Kulisusu Barat, Desa Koepisino Kecamatan Bonegunu, Desa Karya Bakti Kecamatan Kulisusu Barat, Desa Oensumala Kecamatan Bonegunu dan Desa Dampala Jaya Kecamatan Kulisusu Barat. (Tribunbuton.com/Asm)