DUA PEJABAT ESELON II DI WAKATOBI MENGUNDURKAN DIRI

813

WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Dua pejabat setingkat eselon IIB di Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya.

Dua pejabat eselon IIB dimaksud yakni Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Wakatobi, Rusdin SH.MSi. serta Kepala Dinas Sosial yang dijabat, Jamrudin SP.MM.

Terkait informasi tersebut, dibenarkan Plt Kepala Badan Pengembangan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Wakatobi, Hasan SH, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. Selasa 7 Februari 2023.

Menurut Hasan, kedua pimpinan tinggi Pratama tersebut. Mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatannya atas permintaannya sendiri. Dan ditujukan kepada Bupati Wakatobi.

Atas permohonan permintaan pengunduran diri itu lanjutnya. Bupati Wakatobi selaku user terlebih dahulu mempertimbangkan dan mempelajari, apakah itu diterima atau sebaliknya.

“Setelah Pak Bupati menerima permohonan atas permintaan itu. Selanjutnya Pak Bupati menyampaikan ke Sekda. Lalu Pak Sekda sampaikan ke BPKSDM untuk dibikinkan SK pemberhentian berdasarkan pengunduran dirinya,” terang Hasan, tanpa menguraikan alasan permohonan pengunduran diri kedua pejabat dimaksud.

Hasan, menjelaskan jika prosedur itu telah sesuai regulasi yang berlaku. Yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN maupun PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS. “Di Pasal 144 itu antara lain menjelaskan pimpinan jabatan tinggi pratama diberhentikan dari jabatannya karena mengundurkan diri dari jabatannya,” Hasan, menjelaskan.

Plt Kepala BPKSDM Wakatobi mengatakan jika proses permohonan pengunduran diri kedua pimpinan tinggi Pratama itu berbeda. Karena salah satunya akan memasuki masa purnabakti bulan April 2023 mendatang.

“Untuk Sekwan DPRD, Rusdin SH.MSi, jika tidak mundur idealnya pensiun April 2023 di usia 60 tahun. Karena mengundurkan diri maka yang bersangkutan langsung berproses menuju pensiun. ASN struktural jika tidak menduduki jabatan eselon II, pensiun di usia 58 tahun,” kata Hasan.

Sedangkan Jamrudin SP.MM yang sebelumnya menjabat Kadis Sosial. Dimutasi menjadi tenaga pelaksana di Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wakatobi. “Kalau Pak Jamrudin, karena belum memasuki masa pensiun. Maka dimutasi ke Dinas Pemuda dan Olahraga,” pungkas Hasan.

Hasan, menambahkan dengan pengunduran diri kedua pimpinan tinggi Pratama itu. Bupati Wakatobi telah menunjuk pejabat tertentu sebagai pelaksana tugas. “Sekretaris Dinas Sosial dipercaya merangkap menjadi Plt Kadis Sosial. Kemudian, Kabag Umum Sekretariat Dewan merangkap menjadi Plt Sekwan,” tutup Hasan. (Tribunbuton.com/adm)