SUKSESKAN PTSL 2023, PEMKAB DAN BPN WAKATOBI LUNCURKAN GEMAPATAS

450

WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Wakil Bupati Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ilmiati Daud, membuka kegiatan Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas). Senin 16 Januari 2023.

Kegiatan Gemapatas yang diprakarsai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wakatobi itu. Dilakukan secara serentak di seluruh indonesia. Dalam rangka mensukseskan program Pendaftaran Tanah Sistimatik Lengkap (PTSL) Tahun 2023.

Wakil Bupati Wakatobi, Ilmiati Daud, mengatakan sesuai Permen Agraria Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL. Pemkab Wakatobi akan mensuport dan ambil bagian dalam mensukseskan kegiatan dimaksud.

Pemasangan tanda batas tanah masyarakat lanjut Ilmiati Daud, sangat penting. Hal itu berangkat dari fakta lapangan yang terjadi selama ini. Sering dijumpai terjadinya tumpang tindih kepemilikan tanah di masyarakat. Terkadang satu sertifikat tanah dimiliki hingga belasan orang.

“Kenapa saya ragu membeli tanah khususnya di pulau Wangi-Wangi, karena persoalan itu tadi. Saya pernah ditawari beli tanah di bagian Liya sana dengan harga relatif murah Rp 15 juta, luas dan dekat pinggir pantai. Tapi tidak akses masuk, harus menggunakan sampan,”

“Ada jalan setapak masuk sekitar 2 meter lebih, tapi kalau pemilik tanah bangun pagar maka tertutup akses masuk,” kenang Wakil Bupati Wakatobi.

Ilmiati Daud, berharap semoga melalui program Gemapatas 2023 bisa menjadi bagian dari solusi penyelesaian tanda patok di Kabupaten Wakatobi. Serta bisa mengurai persoalan seperti satu sertifikat yang terkadang dikuasai lebih dari satu orang.

Sementara itu Kepala BPN Wakatobi, Erny, menjelaskan program Gemapatas tahun 2023 dalam rangka mencapai target 24.692 bidang PTSL di Wakatobi.

“Perlu saya sampaikan bahwa kegiatan ini sebagai testimoni atau himbauan kepada bapak dan ibu sebagai perangkat pemerintah untuk membikin Gemapatas di Wakatobi,” Kepala BPN Wakatobi menjelaskan.

Sesuai tema kegiatan, Erny, mengatakan pemasangan tanda batas sesuai Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997. Bahwa patok yang diberlakukan dalam program PTSL tahun 2013 ada empat macam.

“Yakni patok beton, patok paralel, patok besi dan patok kayu. Ukurannya 50 CM, tertancap dibawah permukaan tanah adalah 40 CM dan muncul di atas tanah 10 CM dan diberi cap merah. Ini patok legal karena akan terbaca oleh alat dari patok ke patok,”

“Tanpa patok yang dianjurkan sesuai mekanisme pelaksanaannya maka tidak akan masuk dalam PTSL, karena patok adalah ketentuan untuk mengikuti program PTSL,” tutup Kepala BPN Wakatobi.

Untuk diketahui, pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) ditandai dengan pelepasan sejumlah balon oleh Wakil Bupati Wakatobi, Ilmiati Daud.

Turut hadir dalam kegiatan itu sejumlah Kepala OPD, Camat dan Kepala Desa/Lurah di pulau Wangi-Wangi. (Tribunbuton.com/adm)