BUTUR, TRIBUNBUTON.COM – Julman Hijrah, anggota Persatuan Pemuda Pemerhati Kabupaten Buton Utara (P3K-Butur) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Khawatir dengan proses sinkronisasi APBD Butur tahun 2023 yang tak kunjung selesai.
Kekhawatiran Jumran Hijrah sangat mendasar. Hal itu tidak terlepas dari polemik antara legislatif dan eksekutif dalam penerjemahan proses dan mekanisme sinkronisasi APBD tahun 2023. Dan itu akan menjadi pintu masuk Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengobrak – abrik proses yang sedang berlangsung.
“Jika membaca dan mengkaji statemen pimpinan DPRD, diduga terjadi mafia anggaran dalam Proses RAPBD Butur 2023. Pasalnya dokumen rancangan sinkronisasi APBD Butur yang merupakan hasil evaluasi RAPBD Butur Tahun 2023, tidak sesuai dengan MoU dan Paripurna atas RAPBD Butur,” terang Julman Hijrah, Senin 16 Januari 2023.
Julman Hijrah, mengatakan penyusunan APBD Tahun 2023 berpedoman pada Permendagri Nomor 84 Tahun 2022. Sesuai ketentuan pasal 3 Permendagri Nomor 84 tahun 2022. Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 berdasarkan kebijakan umum anggaran dan prioritas serta plafon anggaran sementara.
Berupa target dan kinerja program, kegiatan dan sub kegiatan yang tercantum dalam rencana kerja Pemerintah Daerah. Dan dilakukan melalui system informasi pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika diuraikan tahapannya panjang namun wajib untuk di laksanakan. Sesuai dengan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022, Prinsip Penyusunan APBD 2023 mempedomani KUA dan PPAS yang di dasarkan pada Rencana Kerja Pemerintah daerah (RKPD).
“Jadi sebelum masuk dalam tahapan sinkronisasi atau penyempurnaan APBD, pemerintah daerah setelah memperoleh kesepakatan bersama tentang KUA dan PPAS maka selanjutnya di tuangkan dalam dokumen berupa MoU yang di tandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD,” ujar Julman Hijrah.
Menurutnya, KUA dan PPAS yang disepakati bersama kepala daerah dan DPRD menjadi dasar untuk penyusunan RKA–SKPD. RKA dimaksud lanjutnya, menjadi dasar penyusunan Rancangan Perda tentang APBD yang selanjutnya ditetapkan melalui Sidang Paripurna.
“Rancangan perda tentang APBD, RKPD,
KUA, PPAS disampaikan kepada pemerintah provinsi untuk dievaluasi. Hasil evaluasi dari provinsi akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten untuk dilakukan sinkronisasi bersama Kepala Daerah dan DPRD,” ucap Julman Hijrah.
Dikatakannya, sesuai dengan tahapan yang tercantum dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Prinsip Penyusunan APBD Tahun 2023. Permasalahan krusial yang terjadi dalam proses penyusunan APBD Kabupaten Buton utara Tahun 2023 saat ini. Terdapat jalur-jalur yang tidak sesuai mekanisme.
Setelah diikuti proses sinkronisasi di DPRD sejak 13 Januari 2023. TAPD Buton Utara melakukan perubahan dokumen KUA dan PPAS serta hasil Paripurna RAPBD Butur tanpa sepengetahuan dan persetujuan DPRD Butur. Nah, dokumen itulah yang disampaikan ke Provinsi untuk di evaluasi.
“Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, motifnya apa? Harusnya mekanisme ini dapat dilaksanakan. Tidak salah jika pimpinan DPRD menyampaikan bahwa ini merupakan bentuk tindak pidana korupsi berupa mafia Anggaran dengan motif merubah angka yang tercantum dalam dokumen PPAS maupun RKA Dinas tertentu.
“Kita sudah memiliki jurisprudence tahun 2022, mantan Kepala Bidang Anggaran Pemerintah Daerah Buton Utara diberhentikan dari jabatannya. Nah dengan adanya kejadian berulang ini saya yakin APH pasti sudah bergerak,” kata Julman Hijrah.
Julman Hijrah, mengungkapkan proses ini sudah terjadi. Mau dihentikan maupun diteruskan bisa saja dilakukan. Namun Julman Hijrah tetap yakin jika polemik tersebut akan membuat APH melakukan langkah-langkah penerapan sanksi guna memberi efek jerah.
“Sehingga DPRD maupun TAPD harus mempersiapkan diri, karena khwatirnya saya APH akan memulai proses penyelidikan dari awal pembahasan. Jika ini terjadi, TAPD dan Keuangan pasti akan keteteran,” tegas Julman Hijrah.
Julman Hijrah atas nama P3K-Butur berharap agar urusan pembahasan APBD, semua pihak untuk tidak menggiring opini publik dengan cara mengkaburkan mekanisme pembahasan dengan memunculkan keinginan politik 2024.
Karena perbuatan itu sebagai bentuk pengkerdilan diri. Hal tersebut berlaku untuk semua pihak bukan hanya ketua TAPD saja. Tetapi secara garis besar, Ketua TAPD Butur sebaiknya hilangkan paradigma buruk. Karena tahun 2024 masih lama.
“Lebih baik fokus kepada tanggung jawab untuk melaksanakan pembangunan dengan mempercepat proses sinkronisasi. Dan legowo mencari simpati publik, sebab Politik 2024 ditentukan kerendahan diri bukan egoisme dan kesombongan,” tutup Julman Hijrah. (Tribunbuton.com/Asm)