DITUDING ADA MAFIA PROSES SINKRONISASI APBD 2023, BEGINI JAWABAN SEKDA BUTUR

518

BUTUR, TRIBUNBUTON.COM -Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton Utara (Butur) Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Hardhy Muslim, menepis pernyataan Wakil Ketua 1 DPRD Butur, Ahmad Afif Darvin. Terkait dugaan mafia anggaran Sinkronisasi APBD 2023.

Selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Muhammad Hardhy Muslim, mengatakan tudingan dugaan mafia dalam proses sinkronisasi penyusunan APBD Tahun 2023 tidak berdasar.

“Saya heran, baru di pembahasan anggaran 2023 pak Afif mengeluarkan tudingan miring begini. Mekanisme ini baku setiap tahunnya, dimana hasil kesepakatan bersama antara Pemda dan DPRD dituangkan dalam MoU. Kemudian dievaluasi di Provinsi, seingat saya pembahasan anggaran 2022 antara TAPD dengan Banggar tida ada masalah. Apakah karena tahun 2023 tahun politik sehingga bisa menimbulkan berbagai interpretasi, ya kita paham sajalah,” ucap Sekda Butur. Sabtu 14 Januari 2023.

Jenderal ASN Butur tersebut menegaskan, proses penyusunan APBD 2023 telah sesuai regulasi yang berlaku. Tudingan miring yang dilontarkan Wakil Ketua I DPRD sangat berlebihan dan tak berdasar.

Proses pembahasan APBD telah tuntas dan ditandai dengan dilakukan dengan penandatanganan MoU bersama DPRD. Kemudian, diserahkan ke provinsi untuk dilakukan evaluasi. Sudah pasti akan ada catatan rekomendasi perbaikan.

“Olehnya itu, APBD 2023 tak mesti sama dengan MoU yang telah ditandatangani eksekutif bersama legislatif. Lalu letak mafia anggarannya dimana,” ujar Muhammad Hardhy Muslim, setengah bertanya.

Mantan Kabag Hukum Pemkot Baubau itu mengatakan hasil MoU antara eksekutif dan legislatif terkait APBD 2023 bukan harga mati. Bisa saja berubah disebabkan terbitnya regulasi baru. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212 tahun 2022. Terkait indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagian dana alokasi umum yang ditentukan penggunaanya tahun anggaran 2023.

“APBD Buton Utara tahun 2023 telah dievaluasi dan Pemprov Sultra memberikan catatan. Ada 29 poin harus disesuaikan mulai urusan pendidikan 20 persen diluar gaji, kesehatan, pekerjaan umum dan lain-lain. Ada banyak perubahan-perubahan. Kemudian catatan itu disampaikan ke unsur pimpinan DPRD Butur, namun bukan dalam forum pembahasan,” katanya.

Terkait terjadinya perubahan dan keterlambatan, Sekda Butur menambahkan jika itu tidak hanya dialami Kabupaten Buton Utara. Namun terjadi di seluruh Indonesia karena merupakan konsekuensi terbitnya PMK nomor 212 tahun 2022. Ada dana alokasi umum (DAU) diarahkan untuk memenuhi standar pelayanan minimal (SPM).

Terkait yang dipersoalkan dengan adanya catatan lampiran hasil evaluasi Pemprov jumlah APBD sebesar Rp 886 Miliar itu tidak benar. Terjadi kesalahan, konsideran hukum yang dibuat bagian Keuangan, dan sudah diklarifikasi saat rapat dengan legislatif.

“Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Buton Utara dalam sistem sebesar Rp 739 Miliar. Tidak ada penambahan,” tutup Sekda Butur. (Tribunbuton.com/Asm)