WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) berpeluang mengalami perubahan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi saat ini telah menyusun rancangan penataan dapil dan alokasi kursi disetiap dapilnya. Rancangan penataan dapil dan alokasi kursi dimaksud berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Rancangan penataan dapil dan alokasi kursi disetiap dapil ini. Berdasarkan PKPU Nomor 6 tahun 2022 tentang penataan Dapil & alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum,” terang Ketua KPU Wakatobi, Abdul Rajab, Jumat 9 Desember 2022.
KPU Wakatobi dalam menyusun rancangan penataan dapil dan alokasi kursi. Ada tiga rancangan yang telah ditetapkan. Dan satu dari tiga rancangan itu, adalah dapil existing seperti yang digunakan pada pemilu terakhir.
“Rancangan penataan dapil dan alokasi kursi ini telah kami umumkan ke publik melalui papan pengumuman, laman KPU Wakatobi dan media sosial KPU Wakatobi untuk mendapatkan tanggapan masyarakat,” ucap Ketua KPU Wakatobi.
Namun dari rancangan penataan dapil itu lanjut Abdul Rajab, tidak mempengaruhi jumlah alokasi kursi. Jumlah kursi di DPRD Wakatobi tidak berubah, tetap seperti sebelumnya.
“Berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 457 tahun 2022 tentang jumlah kursi anggota DPRD kab/Kota dalam pemilihan umum tahun 2024. Untuk Kabupaten Wakatobi berjumlah 25 kursi,” kata Abdul Rajab.
Abdul Rajab, menjelaskan dengan telah diumumkannya ke publik rancangan dimaksud. Selanjutnya, pihaknya mengagendakan uji publik untuk tiga rancangan dimaksud dengan melibatkan pihak-pihak terkait.
“Dalam uji publik penataan dapil dan alokasi kursi nanti. Kami akan melibatkan peserta dari berbagai unsur, pemerintah daerah, Parpol, Bawaslu, pemantau pemilu, akademisi, tokoh masyarakat, tokoh adat dan pemangku kepentingan lainnya termasuk sahabat Pers yang ada di Wakatobi,” Abdul Rajab, menjelaskan.
Adapun tiga rancangan penataan dapil dan alokasi kursi dimaksud yakni. Rancangan pertama, masih seperti dapil pada pemilu terakhir. Dimana Kecamatan Wangi-Wangi dapil 1 dengan 6 alokasi kursi. Kecamatan Wangi-Wangi Selatan dapil 2 dengan 7 alokasi kursi.
Kemudian pulau Kaledupa dapil 3, pulau Tomia dapil 4 dan pulau Binongko tetap dapil 5. Dengan masing-masing pulau tetap memiliki alokasi kursi yang sama yakni 4 kursi.
Rancangan kedua, Kecamatan Wangi-Wangi dan Wangi-Wangi Selatan tetap dapil 1 dan 2 dengan alokasi kursi 6 dan 7. Kemudian pulau Kaledupa, Tomia dan Binongko dapil 3. Dengan mendapat alokasi kursi sebanyak 12.
Dan rancangan ketiga, Kecamatan Wangi-Wangi dan Wangi-Wangi Selatan tetap seperti semula menjadi dapil 1 dan 2 dengan alokasi kursi 6 dan 7. Pulau Kaledupa dan Tomia masuk dapil 3 dengan 8 alokasi kursi. Dan pulau Binongko dapil 4 dengan alokasi kursi 4. (Tribunbuton.com/adm)