KETUA BAWASLU WAKATOBI: PEREKRUTAN STAF PANWASCAM KEWENANGAN KASEK BAWASLU

829
La Ode Muhammad Arifin

WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Muhammad Arifin, mengatakan pengangkatan dan pemberhentian staf sekretariat Panwascam adalah kewenangan kepala sekretariat (Kasek) Bawaslu Kabupaten/Kota

Pernyataan Ketua Bawaslu Wakatobi itu sekaligus meluruskan informasi di pemberitaan sebelumnya terkait usulan staf sekretariat Panwascam di Kabupaten Wakatobi. Yang diduga ada intervensi Bawaslu Wakatobi.

Dikatakannya, hal itu tercantum dalam pedoman pembentukan sekretariat Panwaslu Kecamatan. Sebagai bagian dari upaya mendukung kelancaran tugas dan wewenang Panwaslu Kecamatan dibentuk sekretariat Panwaslu kecamatan.

Sekretariat Panwaslu kecamatan lanjutnya, secara administrasi bertanggung jawab kepada Kepala Sekretariat atau Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. Dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Panwaslu kecamatan.

“Sekretariat Panwaslu kecamatan dipimpin kepala sekretariat. Sekretariat Panwaslu kecamatan bersifat ad hoc,” kata La Ode Muhammad Arifin. Sabtu 26 November 2022.

Dijelaskannya, sekretariat Panwaslu kecamatan mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada panwaslu kecamatan, panwaslu kelurahan/desa (PKD) dan pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Pegawai sekretariat Panwaslu kecamatan, La Ode Muhammad Arifin mengungkapkan jika staf sekretariat panwascam berasal dari PNS dan Non PNS. Dimana terdiri dari tenaga pelaksana dan staf pendukung.

“Jumlah tenaga pelaksana sekretariat panwascam paling banyak 5 orang. Tenaga pendukung paling banyak 2 orang. Pegawai sekretariat panwascam diangkat dan diberhentikan kepala sekretariat/korsek Bawaslu Kabupaten/Kota,” pungkas Ketua Bawaslu Wakatobi. (Tribunbuton.com/adm)