DIDUGA CABULI ANAK DIBAWAH UMUR, OKNUM GURU HONORER DITANGKAP POLISI

313
Terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur saat sedang dimintai keterangan. FOTO IST

BUSEL, TRIBUNBUTON.COM – FR (26), oknum guru honorer salah satu sekolah di Kabupaten Buton Selatan (BUSEL) Sulawesi Tenggara (Sultra). Diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Reserse) Polres Buton. Sabtu 29 Oktober 2022.

FR, diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, sebutnya saja namanya Bunga (8). Murid salah satu sekolah dasar (SD) sekitar satu bulan lalu.

FR, Pelaku terduga pencabulan anak dibawah umur tersebut, diamankan Satreskrim Polres Buton di kediamannya di Kecamatan Siompu, Busel tanpa ada perlawanan.

Kapolres Buton melalui Kasat Reskrim Iptu Busrol Kamal SH, mengungkapkan terungkapnya kasus itu setelah pihaknya melakukan penyelidikan kurang lebih sejak satu bulan terakhir.

“Berdasarkan alat bukti, pihak Kepolisian menetapkan FR sebagai tersangka. Dalam proses penyelidikan, kami dimudahkan bantuan berupa informasi dari berbagai pihak. Termasuk pihak sekolah,” ungkap Kasat Reskrim Polres Buton. Sabtu 30 Oktober 2022.

Iptu Busrol Kamal SH, mengatakan dari alat bukti yang didapatkan dari serangkaian penyelidikan. Pihaknya melakukan upaya paksa penangkapan terduga pelaku. Jika tidak bertindak cepat, dikhawatirkan bisa melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Pelaku saat ini tengah diamankan di Mako Polres Buton untuk dimintai keterangan dan kebutuhan gelar perkara,” kata Iptu Busrol Kamal.

Kasat Reskrim Polres Buton menambahkan pasal yang disangkakan pada pelaku adalah Pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda 5 Milyar. (Tribunbuton.com/Rial)