KONSERVASI PESISIR, KADIE KAPOTA WAKATOBI TERAPKAN ZONASI BUKA TUTUP

679
Lembaga Adat Kadie Kapota Wakatobi menerapkan zonasi buka tutup pada salah satu wilayah pengelolaan kawasan pesisir. FOTO IST

WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Lembaga adat pulau Kapota (Kadie Kapota) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk kedua kalinya menerapkan buka tutup (zonasi) salah satu titik tempat pengelolaan sumber daya laut (Gurita) masyarakat nelayan setempat.

Kegiatan buka tutup zonasi dalam bahasa daerah setempat disebut parimpari itu telah menjadi kesepakatan atau program Adat Kadie Kapota belasan tahun lalu.

Suhaeri, salah seorang warga setempat yang juga sebagai pandu budaya mengatakan penutupan itu sudah berlaku sejak 19 Oktober 2022 kemarin. Dan akan dibuka kembali tiga bulan kedepan atau 19 Januari 2023.

“Kegiatan buka tutup (parimpari) ini dalam upaya melindungi sumber daya laut gurita yang menjadi program Adat Kadie Kapota,” kata Suhaeri, Jumat 21 Oktober 2022.

Selama dalam masa penutupan lanjut Suhaeri, tidak diperbolehkan ada nelayan Gurita mencari di lokasi yang ditentukan. Dan jika ada nelayan melanggar kesepakatan adat itu. Majelis Adat akan menjatuhkan sanksi sesuai keputusan dalam Adat Kadie Kapota.

Dijelaskannya, pelaksanaan program Adat Kadie Kapota itu. Pihaknya bekerjasama dengan beberapa lembaga konservasi dan komunitas yang bergerak dalam konservasi.

“Ada beberapa lembaga dan komunitas konservasi menjadi mitra pendamping kami seperti BTNW, DKP, Forkani Komanangi dalam pemanfaatan sumber daya alam yang bekelanjutan” Suhaeri, menjelaskan.

Rujukan pelaksanaan program itu tambah Suhaeri, yakni program Yayasan Pesisir Lestari (YPL). Sekaligus sponsor yang berasaskan konservasi. “Rencana YPL ini akan turun lapangan dan tidak menutup kemungkinan kami meminta masukan untuk menerapkan buka tutup pada pemanfaatan biota laut yang dilindungi lainnya,” ujar Suhaeri.

Para tetuah kampung menyiapkan sejumlah peralatan sebelum melakukan penutupan kawasan tertentu

Untuk memaksimalkan program buka tutup pada lokasi ditentukan dan sebagai bentuk dukungan pemerintah desa. Lembaga Adat Kadie Kapota mendapat rekomendasi dari empat desa untuk melibatkan warganya melakukan pengawasan di wilayah yang dizonasi.

Empat desa yang mendukung program Kadie Kapota itu yakni Desa Kapota, Kapota Utara, Kabita dan Kabita Togo. Masing-masing desa merekomendasi tiga warganya untuk melakukan pengawasan. (Tribunbuton.com/adm)