KPU WAKATOBI RAKOR JELANG VERIFIKASI FAKTUAL, PARPOL CALON PESERTA PEMILU 2024 WAJIB TAHU

352
KPU Wakatobi bersama Bawaslu dan 12 perwakilan Parpol tidak lolos PT Pemilu terakhir saat rapat koordinasi jelang tahapan verifikasi faktual. FOTO Duriani

 

WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat koordinasi bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Serta perwakilan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024. Senin 10 Oktober 2022.

Ketua KPU Kabupaten Wakatobi, Abdul Rajab, mengatakan rapat koordinasi itu sebagai persiapan pelaksanaan tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol calon peserta pemilu tahun 2024.

“Dalam rapat ini kami mengundang Bawaslu Wakatobi dan 12 Parpol peserta Pemilu yang tidak lolos Parliamentary Threshold 2019. Atau tidak mencapai ambang batas Pemilu 2019. Termasuk Parpol baru calon peserta Pemilu 2024,” kata Abdul Rajab, usai kegiatan itu.

Persiapan pelaksanaan verifikasi faktual itu lanjut Ketua KPU Wakatobi. Sebagai tindak lanjut pelaksanaan verifikasi adminitrasi yang telah dilakukan KPU RI. Dimana, parpol yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi dilanjutkan dengan verifikasi faktual di daerah.

“Setelah selesai verifikasi administrasi perbaikan dan memenuhi syarat maka dilanjutkan dengan tahapan verifikasi faktual terkait kepengurusan dan keanggotaan di KPU kabupaten/kota dan provinsi,” ucap Abdul Rajab.

Anggota KPU Wakatobi Divisi Tehnis Penyelenggaraan, Ahmad Soni, menjelaskan pelaksanaan rakor bersama Bawaslu dan Parpol calon peserta Pemilu itu. Dalam rangka penguatan pemahaman terkait regulasi tahapan verifikasi faktual.

“Rakor ini untuk penguatan pemahaman terkait regulasi. Sehingga setiap Parpol calon peserta Pemilu bisa menyiapkan apa saja yang menjadi ketentuan saat dilakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan,” Ahmad Soni, menjelaskan.

Adapun waktu pelaksanaan tahapan verifikasi faktual. Ahmad Soni, mengungkapkan jika pihaknya merujuk pada Keputusan KPU RI Nomor 384 Tahun 2022. Tentang perubahan keempat atas keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tetang pedoman tehnis bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD.

“Dalam surat keputusan KPU itu, tahapan verifikasi faktual dimulai 15 Oktober sampai 4 November 2022. Setelah itu ada lagi verifikasi faktual perbaikan. Termasuk di dalamnya, Parpol calon peserta pemilu agar memperhatikan keterwakilan perempuan 30 persen dalam kepengurusan dan keanggotaan,” ungkap Ahmad Soni.

Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang (DPC-PBB) Kabupaten Wakatobi, Ramil, yang ikut dalam rakor mengatakan Parpol dipimpinnya telah mempersiapkan semua yang diisyaratkan dalam ketentuan tahapan verifikasi faktual.

Kendati telah siap baik itu kepengurusan dan keanggotaan serta alamat sekretariat. Namun dia berharap agar KPU terlebih dahulu memberikan informasi sebelum turun melakukan tahapan verifikasi faktual.

“Saya selaku ketua DPC PBB Wakatobi, berharap KPU memberikan informasi sebelum turun disetiap Parpol. Agar saya bisa menghadirkan pengurus dan anggota. Karena semua yang terlibat dalam kepengurusan dan keanggotaan memiliki aktivitas berbeda-beda. Sehingga tidak menutup kemungkinan jika tidak ada informasi sebelum turun, sebagian dari pengurus dan anggota tidak berada di sekretariat,” pinta Ramil. (Tribunbuton.com/adm)