POLSEK KAWASAN PELABUHAN POLRES BAUBAU GAGALKAN PENGIRIMAN MIRAS TRADISIONAL LINTAS PROVINSI

327
Polsek Kawasan Pelabuhan Polres Baubau saat mengangkut 12 Dos miras tradisional untuk diamankan. FOTO IST

 

BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM – Polsek Kawasan Pelabuhan Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan 12 Dos Minuman Keras (Miras) tradisional jenis Arak. Minggu 2 Oktober 2022.

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo SIK, melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan AKP Yudi Widhia Sarono SH mengatakan miras tradisional jenis Arak itu. Dikemas dalam botol air mineral ukuran 1,5 liter. Lalu diisi dalam dos rokok Surya Gudang Garam sebanyak 12 Dos. Masing-masing Dos berisikan 30 botol air mineral.

Penemuan 12 Dos miras tradisional itu lanjut Kapolsek Kawasan Pelabuhan Murhum, berawal saat datangnya kapal KM Tilongkabila dari Bitung yang sandar di Pelabuhan Murhum Baubau. Pada saat bersamaan, terlihat ada barang berupa beberapa dos diturunkan dari atas kapal KM Tilongkabila.

Rencananya, beberapa dos berisikan miras tradisional itu akan dinaikkan kembali ke atas kapal KM Tidar. Yang akan sandar beberapa jam kemudian setelah KM Tilongkabila meninggalkan pelabuhan Murhum Baubau.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Murhum menjelaskan, dari keterangan salah seorang pekerja buruh pelabuhan (TKBM) La Impa. Pemilik barang itu inisial PL, yang merupakan penjual di atas kapal Pelni KM Sinabung. Menghubunginya via telepon untuk menjemput barang berupa dos berisikan minyak tanah di KM Tilongkabila dari pelabuhan Bitung tujuan Baubau.

Minggu 2 Oktober 2022 sekitar pukul 02.00 wita kata Kapolsek Kawasan Pelabuhan, KM Tongkabila tempat pengiriman 12 Dos miras tradisional itu sandar di Pelabuhan Murhum Baubau. La Impa, yang telah mendapat mandat untuk menjemput barang itu mengambilnya dari atas KM Tilongkabila.

Tumpukan 12 Dos berisikan miras tradisional yang hendak dikirim ke Papua dari Bitung Sulawesi Utara. FOTO IST

“Setelah membawa turun dari atas kapal, La Impa kemudian menitip barang tersebut di mobil Open Cup untuk di kirim kembali melalui Kapal Pelni KM Tidar dengan tujuan pelabuhan Manokwari (Papua Barat). Saat barang itu hendak dinaikkan ke KM Tidar, petugas piket jaga Polsek Kawasan Pelabuhan mencurigai beberapa dos itu,” kata AKP Yudi Widhia Sarono SH, melalui press release Kasi Humas Polres Baubau. Minggu 2 Oktober 2022.

Setelah dilakukan pemeriksaan petugas piket Polsek Kawasan Pelabuhan atas beberapa dos tersebut. Ditemukan beberapa bungkus plastik hitam, setelah dilakukan pengecekan kemudian di temukan Miras tradisional jenis Arak (cap tikus) yang tersimpan di botol Aqua. “Selanjutnya barang tersebut diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Baubau,” Kapolsek Kawasan Pelabuhan membeberkan.

Atas penemuan miras tradisional jenis arak tersebut tambah Kapolsek Kawasan Pelabuhan, piket reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan langsung menghungi lelaki inisial PL pekerjaan Opsi (penjual di atas kapal Pelni KM Sinabung) via telepon untuk dimintai informasi.

“Dari keterangan PL saat dikonfirmasi mengatakan bahwa barang tersebut bukan miliknya. Namun PL hanya di minta orang lain untuk mencarikan orang yang bisa bantu kirim dengan penyampaian kalau barang tersebut berisikan minyak goreng,” ujar Kapolsek Kawasan Pelabuhan dalam press release itu.

Minuman tradisional jenis arak sebanyak 12 dos tesebut kemudian diamankan di Polsek Kawasan pelabuhan Baubau.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan menghimbau semua penumpang yang akan naik dan turun dari atas kapal pelni agar tidak membawa miras jenis apapun demi menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif. (Tribunbuton.com/Flash)