DIDUGA RUGIKAN KEUANGAN NEGARA, KEJATI SULTRA DIMINTA USUT PEMBANGUNAN STADION LAKIDENDE

802
Julman Hijrah SH

 

KENDARI, TRIBUNBUTON.COM – Ketua Umum Nasional Perjuangan Rakyat (NPR) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Julman Hijrah SH, menduga ada tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara dalam pembangunan Stadion Lakidende tahun 2021.

Julman Hijrah SH, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara untuk melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang ditimbulkan akibat pekerjaan stadion Lakidende. Serta memanggil dan memeriksa Direktur PT MPU selaku pihak kontraktor, PPK dan PPTK terkait dugaan tindak pidana dimaksud.

Dalam press release Sabtu 1 Oktober 2022. Julman Hijrah SH, mengungkapkan jika Tahun 2021 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra melalui Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang menganggarkan Pembangunan Stadion Lakidende Sebesar Rp 27.544.000.000. Bersumber dari PAD (APBD) Tahun 2021.

Selanjutnya, Agustus 2021 melalui BLP Provinsi Sulawesi Tenggara dilaksanakan tender proyek yang dimenangkan oleh PT MPU sesuai dengan Kontrak Nomor 602/0068/KNTKONSTRUKSI/IX/2021 Tanggal 3 September 2021.

Selama pelaksanaan pekerjaan lanjut Julman Hijrah, telah dilakukan addendum kontrak sebanyak dua kali dengan addendum I Nomor 602/0068/ADD/KNT-KONSTRUKSI/X/2021 tanggal 1 Oktober 2021 terkait tambah-kurang volume pekerjaan. Dan ddendum II Nomor 602/0068/ADDII/KNT-KONSTRUKSI/XII/2021 tanggal 31 Desember 2021 terkait pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan.

Pekerjaan telah dinyatakan 100 persen oleh PPK dan telah diserahkan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) Nomor 102/BAST/CK.BK&TR/II/2022 tanggal 4 Februari 2022. Pembayaran pekerjaan dilakukan secara bertahap melalui SP2D.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan perhitungan BPK RI Perwakilan Sultra bersama dengan PPTK, kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas yang didampingi oleh Inspektorat. Menunjukan bahwa terdapat kekurangan volume sebesar Rp706.228.211,05. Hal ini tertuang dalam LHP BPK RI Nomor: 30.B/LHP/XIX.KDR/05/2022, Tanggal: 20 Mei 2022,” ungkap Julman Hijrah SH, dalam press releasenya.

Selain itu pula kata Julman Hijrah. Berdasarkan Berita Acara Hasil Evaluasi Pemberian Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan Nomor 068/09/PPPK-APBD/CK.BK.TR/XII/2021 tanggal 30 Desember 2021. Penambahan waktu diberikan karena keterlambatan pekerjaan pembangunan yang disebabkan oleh terhambatnya pasokan material ke lokasi pekerjaan.

“Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100 persen melalui Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) Nomor 102/BAST/CK.BK&TR/II/2022 tanggal 4 Februari 2022. Sehingga jumlah hari keterlambatan penyelesaian pekerjaan adalah 35 hari kalender,” kata Ketua Umum NPR Sultra.

Sehingga, atas keterlambatan penyelesaian Pembangunan Stadio Lakidende sampai dengan pemeriksaan berakhir. PPK belum mengenakan sanksi denda keterlambatan kepada pihak pelaksana pekerjaan sebesar Rp 330.691.480,79 (1/1000 x Rp 9.448.328.022,53 x 35 hari). Pekerjaan tersebut telah di bayarkan sebesar Rp 22.035.200.000.

“Berdasarkan LHP BPK RI tersebut diatas, dapat kami simpulkan bahwa terdapat kekurangam volume pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 706.228.211,05 dan denda keterlambatan yang belum dimintai oleh PPK maupun kesadaran dari pihak PT MPU sebesar Rp 330.691.480,79,” bener Julman Hijrah.

“Sehingga hal tersebut menjadi potensi kerugian negara dengan total sebesar Rp 1,036,919,691.84. Oleh karenanya kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang ditimbulkan akibat pekerjaan stadion Lakidende. Serta memanggil dan memeriksa direktur PT MPU, PPK, PPTK terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan stadion lakidende tahun 2021,” tegas Julman Hijrah. (Tribunbuton.com/Asm)