DINAS PERIKANAN BUTUR MENANGGAPI PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM LAUT

531
La Ode Muhamad Said

 

BUTUR, TRIBUNBUTON.COM – Sumber daya alam laut dan pengawasannya melekat pada Dinas Perikanan Provinsi. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 27 ayat 1 hingga 5. Tentang Pemerintahan Daerah.

Dimana, Provinsi diberi kewenangan untuk mengelola sumber daya alam di laut yang ada di wilayahnya. Kemudian, kewenangan provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut sebagaiman dimaksud pada ayat (1) meliputi.

Ekspolorasi, Eksploitasi, Konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut diluar minyak dan gas bumi. Meliputi pengaturan adminstratif, pengaturan tata ruang, ikut serta dalam memelihara keamanan di laut dan ikut serta dalam mempertahankan kedaulatan Negara.

Selanjutnya, kewenangan Provinsi untuk mengelolah sumber daya alam di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling jauh 12 mil laut diukur dari garis pantai kearah laut lepas dan/atau kearah perairan kepulauan.

Apabila wilayah laut antar dua daerah provinsio kurang dari 24 mil, kewenangan untuk mengelola sumber daya alam di laut dibagi sama jarak atau diukur sesuai dengan prinsip garis tengah dari wilayah antar dua Daerah provinsi tersebut.

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak berlaku terhadap penangkapan Ikan oleh nelayan kecil.

Terkait kewenangan provinsi dalam pengelolaan sumber daya alam laut dan pengawasannya tersebut. Sebagaimana pemberitaan disalah satu media online yang menyoroti lemahnya pengawasan Dinas Perikanan atas maraknya kasus pemboman ikan di wilayah pesisir Kecamatan Kulisusu Utara Butur.

Kepala Dinas Perikanan Butur, La Ode Muhamad Said, mengatakan pada dasarnya semua pihak sepakat pengelolaan sumber daya kelautan tetap lestari dan berkelanjutan sehingga bisa dirasakan generasi kedepan.

“Bukan berarti kami alergi dengan kritikan. Kami sangat apresiasi ketika kritikan memiliki dasar dan sifatnya untuk kemajuan daerah yang sangat kita cintai ini dan bukan menyudutkan,” kata La Ode Muhamad Said, dalam press release Dinas Perikanan Butur, Rabu 21 September 2022.

Menurut La Ode Muhamad Said, pihaknya sudah melakukan upaya konkrit menjaga kelestarian laut. Meskipun dalam kondisi kewenangan terbatas.

Hal itu lanjutnya, merupakan bentuk kepekaan dan komitmen Dinas Perikanan Butur dalam menjaga laut agar tetap lestari dan berkelanjutan.

Sejauh ini, Dinas Perikanan Kabupaten Butur sudah mensosialisasikan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang ramah lingkungan terutama dalam pencegahan maraknya penggunaan bahan peledak di perairan Buton Utara.

Tahun 2022 ini, Dinas Perikanan Butur telah membentuk 23 Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) yang tersebar di beberapa kecamatan.

“Kecamatan Wakorumba Utara sebanyak 13 kelompok yang tersebar di 13 Desa/Kelurahan. Setiap Desa/Kelurahan terdapat 1 kelompok. Di Kecamatan Kulisusu Utara sebanyak 10 kelompok yang tersebar di 5 desa,”

“Kecamatan Bonegunu sudah dilakukan sosialisasi tinggal menungguh disahkan kelompok. Sedangkan tiga kecamatan yang lain ditargetkan terbentuk Kelompok Masyarakat Pengawas ditahun 2023,” La Ode Muhamad Said, merincinya.

La Ode Muhamad Said, menambahkan setiap kelompok dibekali pemahaman aturan untuk merubah cara berpikirnya. Sehingga sistem pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Kelompok itu semua diharapkan tanggap untuk segera melaporkan kepada semua stake holder terkait terutama aparat penegak hukum ketika melihat dan mendapatkan informasi yang akurat terkait aktifitas pengrusakan ekosistem perairan.

“Bukan hanya sebatas itu ketika hal urgen koordinasi dengan pihak kepolisian juga sering kami lakukan. Karena untuk melakukan tindakan langsung dilapangan kami tidak diberi wewenang sehingga upaya-upaya koordinasi inilah yang kami lakukan,” pungkas Kadis Perikanan Butur. (Tribunbuton.com/Asm)