BUPATI BUTUR MENJELASKAN NOTA KEUANGAN RAPERDA APBD-P 2022

856
Penyerahan Dokumen Raperda Tentang APBD Perubahan Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2022 Dari Bupati Buton Utara Kepada Ketua DPRD Buton Utara, berlangsung di Ruangan Sidang Paripurna DPRD Butur. Rabu, 21 September 2022.

 

BUTUR, TRIBUNBUTON.COM – Kurun waktu semester pertama tahun anggaran 2022. Kabupaten Buton Utara (Butur) Sulawesi Tenggara (Sultra) dihadapkan dengan perubahan kebijakan Nasional. Sehingga postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Anggaran (APBD) 2022 yang telah ditetapkan harus menyesuaikan.

Penyesuaian APBD 2022 dimaksud, diantaranya perubahan atau peningkatan penerimaan dana transfer pusat berupa Dana bagi hasil sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara 2022.

Selain itu ada juga perubahan atau pengurangan besaran Dana Alokasi ditetapkan Keuangan Khusus Fisik, Peraturan sebagaimana Ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.07/2022 Tentang Perubahan rincian Dana Alokasi Khusus Non Fisik Tahun Anggaran 2022.

“Kewajiban Pemda mengalokasikan belanja wajib perlindungan Sosial minimal 2 persen dari dana transfer umum untuk penanganan dampak Inflasi seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 Tentang Keuangan Belanja Wajib dalam rangka penanganan dampak Inflasi,” ungkap Bupati Butur, H Muhammad Ridwan Zakaria, usai menyerahkan Dokumen Raperda APBD-P Kabupaten Butur 2022 Kepada Ketua DPRD H Muhammad Rukman Basri, dalam sidang Paripurna DPRD Butur. Rabu, 21 September 2022.

Secara substansial lanjut Bupati Butur, dukungan anggaran diperuntukkan untuk melaksanakan pelayanan dasar di bidang Kesehatan, Infrastruktur, Penguatan ekonomi Masyarakat dan untuk urusan tugas-tugas Pemerintah yang diperlukan.

Adapun gambaran umum Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan pada Rancangan perubahan APBD Butur 2022 sebagai berikut.

Pertama, pendapatan daerah disesuaikan menjadi Rp 660.589.865.293 dari sebelumnya Rp 663.044.773.887. Turun menjadi Rp.2.457.908.594 atau 0,37 persen.

Pendapatan daerah tersebut meliputi PAD yang semula Rp 20.668.157.873 naik menjadi Rp 24.291.898.223, meningkat Rp 3.623.740.350.atau 17,53 persen.

Selanjutnya, pendapatan transfer semula direncanakan Rp 642.376.616.014, turun menjadi Rp 636.294.967.070, berkurang sebesar Rp 6.081.648.944 atau 0,95 persen.

Belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 900.370.383.636 dari sebelumnya sebesar Rp 864.001.357331 meningkat menjadi Rp 36.362.072.395 atau naik 4,22 persen. Adapun belanja Daerah dimaksud terdiri dari belanja operasi yang direncanakan Rp.481.253.740.150 naik dari sebelumnya Rp 462.795.564.417 meningkat sebesar Rp.18.458.175.733., atau 3,99 persen.

Berikut, belanja modal direncanakan Rp 309.150.502.159 naik dari sebelumnya Rp.296.542.937.689 meningkat sebesar Rp 12.607.564.470 atau 4,25 persen. Serta belanja tidak terduga, direncanakan Rp 7.079.912.947. Belanja transfer direncanakan Rp 102.879.274.380 naik dari sebelumnya Rp.4.004.147.125 meningkat sebesar Rp 3.075.765.822 atau 76,81 persen.

Terakhir, dari segi pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp.243.783.528.343 yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp.66.842.598.343 dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp.176.940.920.000.

Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.4.000.000.000. Dengan demikian pembiayaan netto sebesar Rp.239.783.518.343., untuk menutupi devisit belanja, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2022 menjadi nihil atau sama dengan Nol Rupiah. (Tribunbuton.com/asm)