TRANSPARANSI PEMILU 2024, BAWASLU WAKATOBI AKAN MAKSIMALKAN PUBLIKASI DAN DOKUMENTASI

207
Rapat internal Bawaslu Wakatobi. FOTO Duriani

 

WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Muhammad Arifin, mengungkapkan setiap tahapan dilalui jelang pelaksanaan Pemilu 2024. Perlu diikuti publikasi dan dokumentasi.

Hal itu sebagai bentuk kewajiban masing-masing institusi khususnya penyelenggara sesuai tupoksi. Serta pemenuhan kebutuhan publik untuk mendapatkan dan mengetahui serta mengawasi progres tahapan berjalan.

“Hasil-hasil pengawasan dan pencegahan harus kita publikasikan. Dimana kita mengacu pada data sipol KPU dan berbagai info di media sosial. Agar Bawaslu menyampaikan informasi yang optimal dan tersampaikan ke publik,” ungkap Arifin, sapaan akrab Ketua Bawaslu Wakatobi. Sabtu 17 September 2022.

Informasi yang menjadi tupoksi lanjut La Ode Muhammad Arifin, harus tersampaikan juga ke pengelola website. Jika terkait kebijakan maka harus melalui pleno. Begitu pula akun media sosial lembaga harus dimaksimalkan termasuk akun pribadi seluruh staf.

“Maksimalkan dokumentasi dan publikasi karena itu menjadi kewajiban. Mengoptimalisasi kinerja kita agar bisa diketahui masyarakat. Terlebih saat ini sedang tahapan pemilu. Mari kita ikhlaskan diri kita, maksimalkan untuk kerja kerja kelembagaan,” pinta Ketua Bawaslu Wakatobi.

Di tempat yang sama. Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga (Kordiv PHL)  Bawaslu Wakatobi, Arfis, menjelaskan kerja-kerja kehumasan harus maksimal.

“Bagaimana kinerja lembaga kita bisa dikenal luas oleh publik jika tidak ada upaya publish dan dokumentasi. Kita juga punya kewajiban memberikan pelayanan ke publik sebagai lembaga pengawas pemilu,” Arfis, menjelaskan dihadapan sejumlah staf Bawaslu Wakatobi.

Menurut komisioner Bawaslu Wakatobi yang dikenal tegas tersebut. Aktivitas publikasi setiap kegiatan Bawaslu Wakatobi terasa masih kurang. Entah itu keterbatasan sumber daya atau penganggaran. Namun hal itu menjadi perhatian pihaknya kedepan.

“Pada aspek teknis, kita masih kekurangan melahirkan gagasan proses memverifikasi hasil pengawasan. Sehingga bisa didistribusi ke publik agar publik mengetahui secara pasti proses sedang berjalan,” ucap Arfis.

Arfis, mengatakan publikasi dan dokumentasi menjadi hal penting sebagai salah satu prinsip keterbukaan informasi. Sehingga penting sosial media dan website yang dimiliki Bawaslu memiliki konten yang cepat tersiar dan mudah dipahami publik.

“Kita sangat berharap bahwa semua sumber daya di Bawaslu Wakatobi bisa membangun pemahaman lebih intens. Sehingga tercipta inovasi untuk mendongkrak kinerja kelembagaan,” ujar Arfis.

Arfis, menambahkan banyak hal sebagai bahan penyediaan informasi. Misalnya disetiap tahapan Bawaslu Wakatobi harus menyajikan informasi ke publik, sepanjang tidak melanggar ketentuan berlaku. (Tribunbuton.com/adm)