PENYESUAIAN TARIF ANGKUTAN LAUT LOKAL, DISHUB WAKATOBI UNDANG STAKEHOLDER

369
Suasana rapat penyesuaian tarif angkutan laut dalam wilayah Kabupaten Wakatobi. FOTO IST

 

WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Wakatobi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat bersama stakeholder. Membahas penyesuaian tarif angkutan laut kelas ekonomi lintas kecamatan dalam wilayah Wakatobi.

Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Wakatobi, Drs Hariadin, mengungkapkan rapat itu merupakan tindak lanjut keputusan pemerintah pusat menaikkan harga beberapa jenis Bahan Bakar Minyak (BBM).

Dimana keputusan pemerintah pusat menaikkan harga beberapa jenis BBM itu telah memberikan dampak terhadap kenaikan sejumlah harga kebutuhan pokok, khususnya tarif sejumlah armada penyebrangan dalam wilayah Wakatobi.

Sebelum pertemuan itu lanjut Kadis Perhubungan Wakatobi. Pihaknya terlebih dahulu melakukan survei lapangan guna memperoleh informasi tentang data teknis dan data operasional masing-masing kapal serta informasi terkait harga BBM baik di APMS maupun di distributor/pengecer.

Hal tersebut diperlukan untuk memudahkan pihaknya melakukan perhitungan tarif sebagaimana yang diatur dalam Permenhub nomor KM 57/2006.

“Selasa 13 September 2022 lalu. Kami mengundang stakeholder terdiri dari pengusaha jasa angkutan laut dalam wilayah Wakatobi. Warga pengguna jasa angkutan laut, penjual BBM dan unser lainnya,” ungkap Hariadin, Sabtu 17 September 2022.

Dalam rapat yang turut dihadiri Kadis Perindag ,Kabag Ops Polres Wakatobi, KBO Intelkam, Kabid Kepelabuhanan Dishub, Praktisi Hukum, Perwakilan KUPP, Perwakilan Sat Pol PP,Perusahaan Pelayaran Rakyat, Perwakilan Pemilik Transportasi Laut lintas Kecamatan, Perwakilan Pengguna Jasa Transportasi laut Lintas Kecamatan dalam wilayah Wakatobi itu disepakati tarif jasa angkutan laut dalam wilayah Kabupaten Wakatobi.

“Adapun kesimpulan dalam rapat itu, menetapkan tarif maksimal angkutan laut kelas ekonomi lintas Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Wakatobi. Namun tarif yang telah disepakati itu, terlebih dahulu diajukan ke Bagian Hukum Setda Wakatobi untuk di Proses dan dikonsultasikan ke Biro Hukum Setda Provinsi Sultra sebelum di tetapkan Oleh Bupati Wakatobi dalam bentuk Peraturan Bupati,” tutup Hariadin.

Untuk diketahui, dasar penentuan tarif itu mengacu pada Permenhub Nomor KM 57 tahun 2006 tentang mekanisme harga formulasi perhitungan tarif angkutan penumpang dalam negeri. (Tribunbuton.com/adm)