BUTUR, TRIBUNBUTON.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara (Butur) Sulawesi Tenggara (Sultra). Menyetujui pembahasan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (ABPD-P) 2022 yang diajukan pemerintah setempat.
Persetujuan wakil rakyat itu dilakukan saat rapat paripurna DPRD dan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Butur, Kamis 8 September 2022.
Persetujuan ditandai Penandatanganan nota kesepahaman bersama antara Pemkab dan DPRD Butur. Pemkab Butur di wakili Wakil Bupati Butur Ahali dan Ketua DPRD Butur H Rukman Basri. Disaksikan unsur pimpinan dan Anggota DPRD serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Butur.
Wakil Bupati Butur Ahali, saat membacakan sambutan Bupati Buton Utara mengucapkan terima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Butur. Atas saran, koreksi dan pandangan konstruktif selama proses pembahasan. Hingga tercapainya persetujuan yang ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan bersama antara Pemkab dan DPRD atas Rancangan KUA/PPAS APBD-P 2022.
“Dengan Kesepakatan bersama, sangat berarti untuk memberikan legitimasi atas perioritas pembangunan daerah, sekaligus menjadi dasar dalam penyusunan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2022,” ujar Wakil Bupati Butur.
Tercapainya kesepakatan bersama itu lanjut Ahali, semakin memperkuat keyakinan bahwa hubungan kemitraan dan sinergisitas antara Pemkab dan DPRD Butur terus terbangun dalam kerangka pelaksanaan sistem pemerintahan daerah menurut asas otonomi.
“Saat ini kita berada pada masa transisi pandemi menuju endemi serta dihadapkan dengan isu nasional terkait tekanan inflasi akibat dampak krisis global. Oleh karena itu, yang menjadi fokus belanja daerah tahun anggaran 2022 harus lebih selektif dengan mempertimbangkan skala prioritas dalam pemenuhan pelayanan dasar masyarakat,” tutur Wakil Bupati Butur.
Ahali, berharap penyusunan APBD Perubahan Kabupaten Buton Utara tahun 2022 dapat terlaksana tepat waktu sesuai kesepakatan bersama dan dapat menjawab kebutuhan fundamental masyarakat serta mewujudkan sasaran pembangunan sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022. (Tribunbuton.com/Asm).