95 KK DI WAKATOBI DAPAT BANTUAN DANA RUMAH LAYAK HUNI

302
Bupati Wakatobi H Haliana, saat memberikan bantuan dana rumah layak huni secara simbolis kepada perwakilan penerima. FOTO Duriani

 

WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Sebanyak 95 kepala keluarga (KK) di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima bantuan stimulan penyediaan rumah swadaya prasejahtera individu.

Bantuan perumahan itu dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Wakatobi Tahun 2022.

Penyerahan buku tabungan penerima bantuan itu dilakukan Bupati Wakatobi, H Haliana, secara simbolis dan dihadiri perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Senin 29 Agustus 2022.

Bupati Wakatobi, H Haliana, dalam sambutannya mengungkapkan bantuan itu sebagai bentuk pertanggung jawaban pemerintah dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman berdasarkan UUD pasal 28 H ayat 1.

“Hal ini dalam rangka mengatasi masalah rumah tidak layak huni dan masyarakat yang belum memiliki tempat tinggal terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” ungkap Bupati Wakatobi.

Pembangunan perumahan lanjut Bupati Wakatobi harus didukung kebijakan strategis dan program yang komprehensif serta terpadu. Sehingga selain mampu memenuhi hak dasar masyarakat. Juga akan menghasilkan lingkungan perumahan yang sehat, harmonis, aman dan nyaman.

Bupati Wakatobi dan unsur Forkopimda pose bersama perwakilan penerima bantuan rumah layak huni. FOTO Duriani

“Dalam dokumen rancangan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Wakatobi 2021-2026, telah ditetapkan satu program yakni Merdeka Emas yang salah satu kegiatannya adalah pembangunan di bidang perumahan dan kawasan permukiman,” ujar H Haliana.

Kata H Haliana, saat ini Pemkab Wakatobi sangat serius memberikan prioritas yang tinggi untuk membangun rumah-rumah masyarakat dengan berbagai konsep dan model.

“Dengan kemampuan yang ada kita akan terus-menerus membangun perumahan rakyat dengan harapan makin banyak masyarakat yang akan memiliki tempat tinggal layak huni. Dan tentunya akan memberikan kehidupan sehari-harinya nyaman dan baik,” Bupati Wakatobi menguraikan.

Menurutnya, data base rumah tak layak huni di Wakatobi tahun 2021 sebanyak 4.933 unit dan tersebar disemua kecamatan. Sedangkan masyarakat yang belum memiliki tempat tinggal sebanyak 2.792 kepala keluarga.

“Dalam rangka percepatan pemenuhan hak dasar seperti rumah. Maka Pemkab Wakatobi melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman tak henti-hentinya berupaya mengurangi rumah tidak layak huni. Begitu pula masyarakat yang belum memiliki tempat tinggal akan diupayakan melalui berbagai program baik itu program pusat, provinsi maupun kabupaten/kota,” jelas Bupati Wakatobi.

Bupati Wakatobi menambahkan, selama ini perbaikan rumah tidak layak huni masih bertumpu pada APBN dan APBD Provinsi. Namun mulai tahun ini dianggarkan dari APBD Kabupaten Wakatobi dan lebih besar ketimbang anggaran program lainnya.

Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Wakatobi, Aswiadin, mengatakan 95 KK penerima bantuan itu tersebar di tiga kelurahan dan tiga desa di Wakatobi.

“Masing-masing penerima atau per KK berhak mendapat uang tunai Rp 35 juta, dan dikirim langsung ke rekening penerima. Proses pencairannya terdiri dari dua tahap. Dan di sini perlu ada swadaya dari penerima seperti menanggung biaya tukang agar dana tunai itu bisa menuntaskan material,” kata Aswiadin.

Sementara itu Kepala BPD Cabang Wakatobi, Taufik Akbar, mengapresiasi kerjasama pihaknya dengan Pemkab Wakatobi. Dimana BPD Cabang Wakatobi dipercaya menyalurkan anggaran bantuan dimaksud.

“Penghargaan kepada Pemkab Wakatobi atas kepercayaannya untuk BPD sebagai penyalur bantuan stimulan. Terimakasih kepada Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman Wakatobi yang memberikan kepercayaan menyalurkan melalui BPD dan ini sangat tepat karena BPD unit telah hadir disetiap pulau di Wakatobi,” tukas Taufik Akbar. (Tribunbuton.com/adm)