BUTUR, TRIBUNBUTON.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara (Butur) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat paripurna bersama pihak Pemkab setempat. Kamis 25 Agustus 2022.
Rapat paripurna yang dihadiri Bupati Butur, H Muhammad Ridwan Zakaria, itu berupa penyerahan dokumen Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2022. Yang diterima langsung Ketua DPRD Butur, H Rukman Basri.
Bupati Butur, Muhammad Ridwan Zakaria, secara garis besar mengungkapkan rancangan KUA dan PPAS APBD Perubahan tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran sebelumnya. Sehingga harus dilakukan pergeseran anggaran.
H Muhammad Ridwan Zakariah, menyebutkan menjadi pokok-pokok rancangan KUA dan PPAS APBD perubahan tahun anggaran 2022 adalah proyeksi perubahan dari sisi pendapatan daerah akibat dampak dari perubahan kebijakan pemerintah pusat. Dimana kebijakan pusat sangat mempengaruhi pendapatan pada APBD Kabupaten Butur tahun anggaran 2022. Dari anggaran pendapatan sebesarRp.663.044.773.887, turun menjadi Rp.655.648.913.870.
Dari sumber pendapatan tersebut lanjut Bupati Butur, yang mengalami perubahan adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi daerah. Semula berjumlah Rp.2.442.100.000 menjadi Rp.2.927.100.000. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang bersumber dari deviden penyertaan modal semula Rp. 6.500.000.000, naik menjadi Rp 6.675.013.333, dan pendapatan lain-lain PAD yang sah, semula Rp 8.006.057.873 naik menjadi Rp. 9.119.749.690.
“Selanjutnya, pendapatan transfer pemerintah pusat dana perimbangan yakni dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak. Semula berjumlah Rp 54.113.792.014, turun menjadi Rp 43.285.490.000. Serta transfer antar daerah yang semula berjumlah Rp.11.975.000.000, naik menjadi Rp.14.273.953.856,’ jelas Bupati Butur.
Untuk proyeksi perubahan belanja pada APBD Perubahan tahun anggaran 2022, semula dialokasikan sebesar Rp.864.001.357.331, naik menjadi Rp.896.072.649.222.
Dari empat jenis belanja itu kata H Muhammad Ridwan Zakaria, yakni belanja operasional, belanja modal, belanja tak terduga dan belanja transfer, yang mengalami perubahan adalah belanja operasional yang semula sebesar Rp.462.795.564.417 menjadi Rp.482.023.417.577. Kemudian belanja modal semula Rp.296.542.937.689 berubah menjadi Rp.302.073.816.045.
“Sedangkan Belanja tak terduga, semula Rp.4.004.147.125 naik menjadi Rp.8.660.248.339 dan belanja transfer semula berjumlah Rp.100.658.708.100 berubah menjadi Rp.103.315.167.261,” katanya.
Dari sisi pembiayaan, penerima pembiayaan semula berjumlah Rp.204.956.583.444 naik menjadi Rp.243.783.518.343. Penerimaan pembiayaan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu semula berjumlah Rp.28.015.663.444 naik menjadi Rp.66.842.598.343,20 yang bersumber dari hasil audit BPK RI perwakilan provinsi Sulawesi Tenggara dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp.176.940.920.000, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.4.000.000.000 tidak mengalami perubahan yang merupakan penyertaan modal daerah pada Bank Sultra dan Bank Bahteramas.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah di pasal 317 ayat 2 menyebutkan pengambilan keputusan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dilakukan paling lambat 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Sehubungan dengan hal tersebut, ketepatan waktu dalam menetapkan APBD Perubahan menjadi sangat prinsip untuk menjadi bahan perhatian bersama. Tutup Ridwan Zakariah,” tutupnya. (Tribunbuton.com/asm)