PROBLEMATIKA PELANTIKAN BASIRAN SEBAGAI PEJABAT BUPATI BUTON

526
La Ode Muhaimin

 

Oleh: La Ode Muhaimin

Pelantikan Basiran, sebagai Penjabat Bupati Buton tanggal 24 Agustus 2022 oleh Gubernur Ali Mazi, bermasalah secara hukum. Pasalnya, Bupati La Bakri dan Wakil Bupati Elis berakhir masa jabatannya pada tanggal 24 Agustus 2022.

Atau dengan kata lain, La Bakri dan wakilnya masih dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sampai berakhir masa jabataannya pada jam 12 malam wita. Ironisnya, pada waktu yang sama Basiran dilantik sebagai penjabat Bupati, sedangkan status La Bakri dan Elis masih sah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buton.

Perlu ditegaskan kembali, pelantikan adalah pengambilan sumpah/janji jabatan. Dengan dilantiknya/diambilnya sumpah/janji jabatan Basiran sebagai Penjabat Sementara Bupati Buton maka saat itu juga ia sah dan resmi sebagai Penjabat Bupati Buton. Pada sisi lain, La Bakri masih legal sebagai Bupati defenitif karena masa jabatannya berakhir tanggal 24 Agustus 2022, sampai jam 12.00 malam Wita. Maka, pada tanggal tersebut, tersaji 2 (dua) pimpinan pemerintah Kabupaten Buton. Apakah problematika yang muncul?

Berikut ulasannya.

Problematika Pertama:
Setelah Basiran selesai mengucapkan sumpah/janji jabatannya sebagai Penjabat Bupati Buton, dengan sendirinya/otomatis menyandang status sebagai Pelaksana Bupati Buton. Ia telah sah memiliki wewenang bertindak dalam kualitas sebagai Pelaksana Bupati pada tanggal 24 Agustus 2022.

Konsekuensinya, kendali pemerintahan Kabupaten Buton dijalankan secara ganda (La Bakri dan Basiran). Keunikan dari kegandaan ini tersaji antara pejabat defenitif versus pejabat sementara.
Secara hukum, La Bakri tidak dapat lagi menandatangani keputusan apa pun pada tanggal tersebut, sebab ia sudah tidak lagi sah menduduki/menjabat sebagai Bupati.

Ketidaksahan ini bukan diakibatkan oleh berakhirnya masa jabatanya, melainkan digergaji melalui peresmian Penjabat Sementara. Padahal La Bakri masih memiliki wewenang untuk bertindak dalam kapasitas dan kedudukan sebagai Bupati Buton.

Meskipun tersisa 1 (satu) hari dari masa jabatannya, UU menyebutkan masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selama 5 (lima) tahun. Jika dikurangi 1 (satu) hari maka masa jabatan La Bakri tidak cukup 5 (lima) tahun. Pengurangan dan pengakhiran waktu menjabat La Bakri melalui mekanisme yang tidak berdasar hukum, berpotensi pelanggaran UU Pemerintahan Daerah dan UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Siapakah yang melakukan pelanggaran tersebut? Presiden/Menteri Dalam Negeri/Gubernur ? Pemberi mandat (mandans) atau pejabat yang melantik? Penjabat Sementara Bupati Buton yang terlantik?

Problematika Kedua
Segala keputusan dan/atau produk administrasi bertanggal 24 Agustus 2022 tidak dapat lagi ditandatangani oleh La Bakri atau wakilnya. Sebab, Basiran sudah sah/resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati Buton. Pengukuhan Basiran melalui pelantikan/pengambilan sumpah/janji jabatan melegalkannya bertindak dan berbuat atas nama pemerintah Kabupaten Buton dalam kualitas sebagai Penjabat Sementara.

Selain itu, Basiran dapat membatalkan keputusan dan/atau produk administrasi bertanggal 24 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh La Bakri sepanjang belum diserahkan kepada pengusulnya/pemohonnya. Sebaliknya, La Bakri dapat berdalil bahwa keputusan dan/atau produk administrasi bertanggal 24 Agustus 2022 adalah legal karena ia masih menjabat sebagai Bupati ketika menandatanganinya.

Akibatnya, konflik kewenangan dapat saja terjadi antara La Bakri sebagai Bupati defenitif dan Basiran sebagai Penjabat Bupati. Di satu sisi, masa jabatan La Bakri belum berakhir sehingga segala perbuatan dan tindaknnya masih dalam kualitas sebagai Bupati.

Di sisi lain, Basiran telah resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati, maka segala perbuatan dan tindakannya pun dalam kualitas sebagai Penjabat Sementara. Kedua perbuatan dan tindakan La Bakri dan/atau Basiran masing-masing memiliki legalitas hukum.

Kendatipun perbuatan dan/atau tindakan Basiran sebagai Penjabat Sementara dibatasi dalam 3 (tiga) hal sesuai UU Administrasi Pemerintahan, namun di luar pembatasan itu, Basiran dilegalkan. Dengan begitu, konflik kewenangan antara La Bakri sebagai Bupati defenitif dengan Basiran sebagai Penjabat Sementara Bupati potensial muncul. Sajian atas perbuatan dan/atau tindakan dari keduanya berdampak kerugian pada masyarakat dan/atau aparatur pemerintahan.

Problematika Ketiga
Pelantikan Basiran sebagai Penjabat sementara pada tanggal 24 Agustus 2022 tidak sah atau dapat dibatalkan atau batal demi hukum. Hal ini dikarenakan waktu pelantikannya melanggar UU. Pelanggaran ini bukan dilihat dari jumlah waktu (satu hari) sehingga terbilang remeh, tetapi ketaatan dan kepatuhan terhadap hukumlah yang musti dikedepankan.

Ketaatan dan kepatuhan terhadap hukum merupakan prinsip utama dalam hukum. Tanpa ketaatan dan kepatuhan terhadap hukum, akan mengakibatkan kekacauan hukum yang berimplikasi pula pada masyarakat.

Memangkas masa jabatan yang pengisiannya dipilih melalui pemilihan rakyat (Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah) berbeda dengan waktu menjabat pada jabatan yang diangkat/ditunjuk. Atau antara Penjabat Sementara dengan Penjabat Sementara.

Jabatan yang pengisiannya melalui pemilihan secara langsung oleh rakyat ditetapkan mekanisme pergantiannya dan ditentukan pula usia menjabatnya. Presiden/Gubernur/Bupati/Wali Kota dapat mengganti pejabatnya sepanjang dikehendaki dengan pejabat lain yang memenuhi syarat melalui penunjukan/pengangkatan. Tetapi Presiden/Gubernur/Bupati/Wali Kota tidak dapat mengganti pejabat yang dipilih langsung oleh rakyat sesuai kehendaknya.

Pemotongan masa jabatan La Bakri bukan karena kebijakan seperti halnya pengurangan masa jabatan Kepala Daerah dan Waki Kepala Daerah karena adanya Pilkada Serentak. Jika kebijakan ini menjadi alasannya, harus diterima konsekuensi diskon masa jabatan.

Berlainan kalau pengurangan masa menjabat Kepala Daerah disebabkan oleh terlantiknya Penjabat pengganti sementara. Di sini timbul problematikanya, padahal diketahui masa jabatannya belum berakhir.

Problematika ketiga dari pelantikan Basiran sebagai Penjabat Bupati Buton adalah tidak sah/batal demi hukum/dapat dibatalkan. Kalau demikian problematikanya, apakah dapat dilakukan pelantikan ulang?

Atau dapatkah pihak lain mengajukan gugatan pembatalan di PTUN? Atau mungkinkah La Bakri dan wakilnya mengajukan pembatalan ditambah ganti kerugian? Opsi-opsi ini semoga tidak terjadi, namun demikian tidak tertutup peluang terjadi. Wallahualam

Bertolak dari tiga problematika yang disampaikan di atas, tulisan ini hanyalah sekadar opini hukum. Tidak ada tendensi apapun melainkan hanya penuangan pikiran semata sebagai seorang pengajar hukum tata negara.

Opini ini didasarkan oleh adanya kesenjangan antara das sollen (yang seharusnya/dikehendaki) dan das sein (yang senyatanya/terjadi). Yang seharusnya, masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menurut UU Pemerintahan Daerah dan UU Pemilihan Gubernur/Bupati/Wali Kota adalah 5 (lima) tahun. Sedangkan yang senyatanya, masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dikurangi/tidak cukup 5 (lima) tahun.

Kesenjangan demikianlah yang mendorong tulisan ini dilahirkan sebagai sumbangsih pemikiran untuk memperkaya ilmu pengetahuan pada umumnya, khusus ilmu pengetahuna hukum tata negara.

Penulis: Adalah Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Dayanu Ikhsanuddin Baubau.