Berita Ralat: Ada kesalahan judul pada berita yang terbit tgl 20 Agustus 2022 di tribunbuton.com dengan judul “SK BUPATI BUTUR TENTANG TENAGA KONTRAK DIGUGURKAN PLT KEPALA DINAS KESEHATAN” dinilai kurang spesifik.
Judul ini dinilai keluar dari substansi yang dimaksud. Judulnya yang benar adalah “PLT KADIS KESEHATAN BERHENTIKAN TUJUH TENAGA KONTRAK YANG DI SK-KAN BUPATI”
Demikian, atas kesalahan ini redaksi menghaturkan permohonan maaf.
BUTUR, TRIBUN BUTON. COM – Tujuh orang tenaga penunjang non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengantongi Surat Keputusan (SK) Bupati Buton Utara (Butur) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Menjadi korban sikap arogan dan sewenang-wenang pejabat setempat.
Tujuh orang tenaga penunjang non ASN berlatar belakang ilmu Kesehatan itu. Mengantongi SK Bupati Butur Nomor 135 Tahun 2022. Tentang Pengangkatan Pegawai Kontrak Lingkup Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2022. Diberhentikan sepihak oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan Butur, Dr Izzanuddin. Tanpa ada pemberitahuan tertulis.
Salah seorang tenaga honorer korban sikap arogan Plt Kadinkes Butur yang enggan disebut namanya mengatakan, informasi pemberhentiannya bersama enam orang teman lainnya. Disampaikan lisan Kasubag Kepegawaian Dinkes Butur. Tanpa melalui surat dari pimpinan secara resmi.
“Kami mengetahui pemberhentian ini saat disampaikan Kasubag Kepegawaian 25 Juli 2022 lalu di ruangannya. Saat itu, Pak Kasubag meminta maaf bahwa itu atas perintah Pak Kadis agar kalian bertujuh untuk tidak usah lagi masuk kantor,” ungkap salah seorang tenaga kontrak itu menirukan ucapan Kasubag Kepegawaian. Jumat 19 Agustus 2022.
Masih menurut salah seorang tenaga kontrak yang enggan disebut namanya itu mengatakan, sikap arogan Plt Kadinkes itu ditengarai berkaitan dengan dukungan terhadap salah seorang calon kepala desa pada Pilkades serentak beberapa waktu lalu.
“Hubungan dan komunikasi kami selama ini terjalin baik antara pimpinan dengan tenaga honorer. Kami menduga perubahan sikap dan arogansi Plt Kadis Kesehatan akibat tumbangnya salah satu calon Kades yang diusungnya pada Pemilihan Kepala Desa Serentak tanggal 19 Juli 2022 lalu,” katan tenaga kontrak korban arogansi Plt Kadinkes Butur itu.
Dijelaskannya, jika bukan dugaan karena perbedaan dukungan calon kades itu. Plt Kadinkes Butur tidak ada ruang memberhentikannya. Karena dari semua unsur penilaian seperti loyalitas, tingkat kehadiran dan lain sebagainya telah terpenuhi.
“Dari segi kehadiran dan kinerja, kami lebih rajin dibandingkan saudara kandungnya Plt Kepala Dinas. Kakak kandung Plt Kepala Dinas itu cuman numpang nama dan tidak pernah masuk kerja sama sekali seperti halnya sopir lain. Namun tidak diberhentikan,” tegasnya.
Tenaga kontrak korban arogansi Plt Kadinkes Butur itu menambahkan bahwa kasus itu jelas-jelas telah mencoreng marwah Pemkab Butur. Dan telah mempertontonkan sikap arogansinya. Karena SK Bupati untuk tenaga kontrak itu berlaku untuk satu tahun, setelah itu baru dievaluasi.
“Kami bekerja bisa dibilang 1×24 jam untuk sukseskan vaksinasi di Butur ini untuk mencapai 70%. Biar hari minggu kami masuk karena tidak menentu yang mau ambil vaksin. Kami hanya mau minta penjelasan dan keadilan dari beliau. Kenapa kami dikasih keluar sementara kakak kandungnya tidak. Bahkan cleaning Service dan penjaga kantor pun menjadi korban Plt Kadinkes,” ujarnya.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Butur, Dr Izzanuddin, dikonfirmasi mengatakan semua kegiatan dalam suatu kantor dibawah komando pimpinan kantor itu juga. Termasuk dalam mengambil suatu keputusan.
“Kinerja, etos kerja serta loyalitas ASN maupun tenaga kontrak lingkup Dinas Kesehatan dibawah kontrol pimpinan dalam hal ini adalah Kepala Dinas. Jadi yang menilai itu adalah atasan,” tutupnya. (Tribunbuton.com/Asm)