BUTUR, TRIBUNBUTON.COM – Wakil Bupati Buton Utara (Butur) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ahali SH, mengungkapkan pembatalan Surat Keputusan (SK) Bupati terhadap tenaga kontrak butuh proses. Dan melibatkan beberapa pihak.
Pernyataan Wakil Bupati Butur itu sekaligus menanggapi persoalan pemberhentian tujuh tenaga kontrak yang mengantongi SK Bupati di Dinas Kesehatan yang dilakukan Plt Kadis Kesehatan Butur, dr Izzanuddin.
“Kajian SK Bupati itu mulai dari penerbitan, pembatalan. Kemudian direvisi, melibatkan para pejabat yang di persyaratkan undang – undang. Ditelaah dulu, mulai dari Kabag Hukum, Kabag Organisasi, BKPSDM. Kemudian dinaikan ke Sekda untuk diteliti baru kemudian Pak Bupati untuk tanda tangan,” ungkap Wakil Bupati Butur, Ahali SH, di ruang kerjanya Senin 22 Agustus 2022.
Ahali SH, yang juga pensiunan anggota Polri itu mengatakan mencermati aturan hirarki perundang – undangan. Yang bisa membatalkan SK Bupati bukan tingkatan Kepala Dinas. Karena Kepala Dinas hanya sebatas pemakai, pengguna, pembina (user).
Dalam penggunaan personel lanjut Wakil Bupati Butur, baik itu ASN maupun tenaga honorer. Yang mengetahui tingkah laku sehari-hari adalah para Kepala OPD. Jika ASN dan tenaga honorer tidak taat azas dan loyal terhadap pimpinan, kepala OPD bisa mengusulkan ke pimpinan di atasnya untuk dilakukan kajian terhadap usulan.
“Jadi pengertian loyal dimaksud, terkait pelaksanaan tugas dan taat perintah pimpinan. Bukan hal lain, jangan sampai disalah artikan. Tapi loyal yaitu tunduk pada aturan kedinasan,” kata Wakil Bupati Butur.
Mantan Kasat Reskrim Polres Wakatobi semasa aktif di korps baju coklat itu menjelaskan jika dalam kajian pimpinan tertinggi atas usulan kepala OPD itu memenuhi syarat. Maka akan dilakukan revisi SK sesuai mekanisme yang berlaku. “Jika usulan itu memenuhi syarat, akan dilakukan revisi terhadap SK Bupati,” ujar Ahali SH.
Terkait tenaga kontrak di Dinas Kesehatan yang diberhentikan. Wakil Bupati Butur menyampaikan jika pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Plt Kadinkes Butur.
“Hasil konfirmasi saya dengan Plt Kadis Kesehatan, memang ada beberapa anggota magang yang diusulkan untuk di revisi SKnya, karena terkait kinerjanya. Bukan membatalkan SK Bupati. Saya harap supaya informasi itu diluruskan,” pinta Wakil Bupati Butur.
Ditambahkannya, semestinya evaluasi dan pembinaan ASN serta tenaga magang dilakukan setiap tiga bulan. Sehingga bisa ditinjau kedudukannya maupun SK untuk dilakukan revisi sehingga tubuh organisasi bisa berjalan sehat dan mudah cek in ricek.
“Harapan pimpinan, mari kita kerja yang baik sesuai tupoksi kita untuk kemajuan Buton Utara, jangan buat kegaduhan,” harap Ahali. (Tribunbuton.com/Asm)