BUTUR, TRIBUNBUTON.COM- Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Utara (Butur) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dr Izzanuddin, mengklarifikasi pemberitaan yang menyudutkan dirinya.
Terkait pemberhentian tujuh tenaga kontrak yang mengantongi SK Bupati Butur Nomor 135 Tahun 2022. Tentang Pengangkatan tenaga kontrak lingkup Dinas Kesehatan Butur.
Dalam pemberitaan di portal media Tribunbuton.com edisi 20 Agustus 2022. Diwartakan jika Plt Kadis Kesehatan Butur, sewenang-wenang dan arogan menggugurkan SK Bupati Butur terhadap tujuh tenaga kesehatan termasuk cleaning service dan penjaga malam.
Plt Kadis Kesehatan Butur, dr Izzanuddin, menegaskan jika pemberhentian tujuh tenaga kesehatan termasuk cleaning service dan penjaga malam itu telah memenuhi mekanisme. Bukan dengan sikap arogansi dan sewenang-wenang seperti pemberitaan sebelumnya.
“Proses pemberhentiannya telah melewati proses. Dimulai dari evaluasi kinerja hingga pengusulan untuk diberhentikan. Sehingga muncul SK Bupati Butur yang baru,” tegas Plt Kadis Kesehatan Butur, dr Izzanuddin, Minggu 21 Agustus 2022.
Dr Izzanuddin, dalam klarifikasinya juga meminta media massa khususnya wartawan di lapangan untuk menyaring setiap perkataan dan kalimat yang disuguhkan narasumber. Sehingga tidak menimbulkan kesalahan penafsiran publik terhadap sebuah isu.
“Saya minta juga agar wartawan tidak menelan mentah-mentah informasi yang diterima dari narasumber. Informasi itu harus disaring dan disertai penulisan yang tidak menimbulkan kegaduhan. Wartawan juga kalau merasa bersalah, bila perlu meminta maaf terhadap pihak yang disudutkan,” pinta Plt Kadis Kesehatan Butur. (Tribunbuton.com/Asm)