BUSEL,TRIBUNBUTON.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan (Busel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini sedang gencar meningkatkan kedisplinan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penegakkan disiplin abdi negara itu sebagai bentuk komitmen Pemkab Busel dalam menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021. Tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai perubahan atas PP Nomor 53 tahun 2010.
Pejabat (Pj) Bupati Kabupaten Buton Selatan, La Ode Budiman, mengatakan penegakan kedisplinan ASN yang saat ini sedang gencar dilakukan itu untuk merubah kebiasaan buruk para abdi negara di lingkup Pemkab Busel yang dinilainya nakal. Karena kedisiplinan telah menjadi kewajiban setiap ASN yang tertuang dalam sumpah janji sebagai abdi negara.
“Disiplin merupakan kewajiban setiap ASN untuk meningkatkan kinerjanya secara individu bahkan organisasi perangkat daerah (OPD). Jadi setiap ASN tidak boleh memandang sepeleh persoalan disiplin itu,” tegas La Ode Budiman, Kamis (30/06/2022).
Jika ASN lingkup Pemkab Busel terkesan abai dengan kedisiplinan lanjut Pj Bupati Busel, akan ada konsekwensi yang diterima. Pelanggar akan dikenakan sanksi baik itu teguran lisan, teguran tertulis untuk kategori saksi ringan, sanksi sedang hingga bahkan sanksi berat yang berujung pada pemecatan.
“Dalam penerapan disiplin ASN ada klausul pasal yang mengisaratkan penerapan hukuman bagi PNS yang diketahui bolos kerja atau tidak masuk selama 10 hari tanpa ada alasan yang pasti. Dimana, sanksinya ASN tersebut sudah pantas untuk diberhentikan secara tidak hormat,” ungkap La Ode Budiman.
Menurut Pj Bupati Busel, selain tidak berkantor selama 10 hari berturut-turut. Sanksi berat ASN Busel akan diterapkan pada abdi negara yang tidak berkantor sebanyak 28 hari secara kumulatif dalam masa 1 tahun bekerja. Untuk mengetahui tingkat disiplin ASN Kabupaten Busel, pihaknya telah memberikan beban tugas kepada OPD teknis.
“Saat ini kami sudah amanatkan beban tugas atas pemantauan disiplin ASN Busel kepada Satpol-PP Kabupaten Busel. Dimana, setiap hari anggota penegak Perda itu akan berkunjung ke setiap OPD untuk mendeteksi tingkat kehadiran para abdi negara kita,” jelasnya
La Ode Budiman, berharap ASN di Busel kembali merubah kebiasaan buruknya dan lebih memperhatikan kedisiplinan demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Terlebih, disiplin ASN juga akan berdampak pada pertimbangan pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP).
“Saat ini kita masih melihat dan mempelajari tingkat disiplin pegawai. Berangkat dari langkah awal kita saat ini, tentu akan berdampak pada pemberian TPP ditahun 2023 nantinya,” tutupnya (Tribunbuton.com/Flash)