PEMILIHAN ANGGOTA BEM UMB DINILAI CACAT HUKUM, DPM FAKULTAS HUKUM ANGKAT BICARA

1035

 

BAUBAU, TRIBUNBUTIN.COM – Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Buton (DPM-UMB), Fadli Hidayat, menyayangkan sikap Rektor UMB yang tetap melegitimasi penyelenggaraan pemilihan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UMB 20 Juni 2022 lalu.

Menurut anggota karateker DPM UMB tersebut. Pemilihan BEM UMB itu, tidak berjalan sesuai amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

“Ada sebuah kesalahan, terkhusus belum lagi tersosialisasikan sampai pada seluruh mahasiswa yang merupakan pemilik hak secara konstitusi untuk wajib diketahui,” ungkap Fadli Hidayat, dalam press releasenya Rabu (29/6/2022).

AD/ART lanjut Fadli Hidayat, hanya dapat diakses oleh segolongan mahasiswa. Sementara merujuk Pasal 18 ayat 1, penetapan DEPMU oleh DEPMAFA tidak memenuhi syarat. Bahwasanya ada beberapa anggota DEPMU tidak memiliki surat mandat secara tertulis dari HMPS yaitu HMPS Biologi, HMPS BK, HMPS FKIP, HMPS PG PAUD, HMPS PBSI.

Dikatakan Fadli Hidayat, berdasarkan Pasal 18 ayat 2. penetapan DEPMU oleh DEPMAFA tidak memenuhi syarat. A, bahwasannya Ketua DEPMU yang terpilih tidak pernah menjadi Ketua atau Anggota/pengurus BEM fakultas. B, Anggota DEPMU yang kini jadi Ketua PANLI belum pernah menjadi anggota BEM fakultas, hanya pernah menjadi ketua HMPS.

“Penetapan DEPMU oleh DEPMAFA terjadi cacat administrasi sebab pada proses penetapannya, Sekretaris DEPMAFA tidak dilibatkan dan yang bertanda tangan hanyalah ketua DEPMAFA,” katanya.

Nama nama utusan DEPMU tidak pernah dirapatkan sebelumnya oleh seluruh Anggota DEPMAFA sebelum ditetapkan.
Anggota DEPMU yang masuk dalam pengurus tidak pernah mengetahui bahwa dirinya masuk sebagai DEPMU.

Fadli Hidayat, selaku karateker DPM Fakultas Hukum UMB meminta kepada ibu rektor untuk meninjau kembali proses pembentukan DPM tingkat universitas yang tidak sesuai dengan pedoman anggaran rumah tangga. (Tribunbuton.com/Flash)