TAHUN 2023 TENAGA HONORER DIHAPUS, PEMKAB BUSEL RANCANG STRATEGI

558
Pj Bupati Buton Selatan, La Ode Budiman

 

BUSEL,TRIBUNBUTON.COM – Rencana pemerintah pusat menghapus tenaga honorer disetiap instansi mulai 2023. Membuat sejumlah daerah harus memaksimalkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ada.

Salah satu daerah yang kini sedang memetakan jumlah ASN dan PPPK dengan beban kerja itu yakni Kabupaten Buton Selatan. Daerah pemekaran Kabupaten Buton itu tentu memiliki ASN dan PPPK yang lebih kurang dari kabupaten/kota lainnya di Indonesia.

Pj Bupati Buton Selatan, La Ode Budiman,
mengatakan saat ini Pemkab Busel sedang mencari solusi atas nasib tenaga honorer di Busel. Namun demikian, pihaknya tidak akan mengabaikan himbauan pemerintah pusat terkait penghapusan tenaga honorer.

“Tentu ada banyak tenaga honorer kita yang akan dirumahkan atas kebijakan pemerintah pusat ini. Kita akan coba berkonsultasi dengan pemerintah pusat terkait nasib para tenaga sukarela di Bumi Gajah Mada ini,” ucap Pj Bupati Busel, Senin (13/06/2022)

Kata La Ode Budiman, andai kebijakan pusat itu mulai diterapkan 2023 nanti. Pihaknya akan memaksimalkan kinerja ASN dan PPPK yang ada dilingkup Pemkab Busel.

“Tidak ada alasan untuk tidak melakukan pelayanan kepada masyarakat. Meski jumlah pegawai kita belum terpenuhi dengan baik. Kita tetap maksimalkan potensi yang ada agar pelayanan kepada masyarakat tidak terkendala bahkan terburuknya tidak ada pelayanan. Itu tidak bakalan terjadi di Pemkab Busel,” kata Pj Bupati Busel.

Pemkab Busel lanjut La Ode Budiman, saat ini tengah fokus pendataan dan pemetaan tenaga honorer sesuai kemampuan anggaran. Guna memberdayakannya dengan beban kerja andai tenaga honorer sudah dihapus.

Untuk diketahui,Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) melalui surat edaran Nomor: B/185/M..SM.02.03/2022. Memastikan akan menghapus tenaga honorer pada 2023. Dimana, penghapusan tenaga honorer menjadi bagian dari langkah pemerintah pusat untuk membangun Sumber Daya manusia (SDM) ASN yang lebih profesional dan sejahtera.

Dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tersebut tertulis para pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menghapus jenis kepegawaian selain pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan instansi masing-masing. Selain itu diminta tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.(Tribunbuton.com/Flash)