BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM – Kepolisian Resort (Polres) Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar apel gelar pasukan. Dalam rangka operasi Patuh Anoa 2022.
Apel gelar pasukan yang dipimpin Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse itu. Berlangsung di lapangan apel Polres Baubau, Senin (13/6/2022).
Wali Kota Baubau, dalam membacakan sambutan tertulis Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra) lebih kepada menekankan masyarakat pengguna kendaraan di jalan raya untuk patuh terhadap aturan berlalu lintas. Sehingga bisa menekan angka lakalantas.
Dalam operasi Patuh Anoa 2022, Wali Kota Baubau mengatakan sebagai upaya Polri dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat. Yang dilaksanakan dengan pendekatan preemtif dan preventif terutama dalam
rangka menekan angka pelanggaran serta fatalitas laka lantas di jalan.
Kegiatan itu lanjutnya, dilakukan
dengan cara memberdayakan fungsi kamsel lantas secara optimal, penerangan masyarakat di media cetak
maupun elektronik, serta pelayanan informasi lalu lintas melalui manajemen media lantas polda sultra. Sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat pengguna jalan.
Dalam apel gelar pasukan itu turut dihadiri Kapolres Baubau, Bupati Buton Tengah diwakili, Dandim 1413 Buton diwakili, Ketua DPRD Kota Baubau, Ketua Pengadilan Negeri Baubau, Kepala Kejaksaan Negeri Baubau, Dan Pos TNI AL, Dan Sub Denpom Baubau diwakili, Kadis Perhubungan Kota Baubau dan sejumlah kepala lembaga vertikal lainnya.
Adapun waktu pelaksanaan operasi itu
berlangsung selama 14 hari, sejak 13 – 26 Juni 2022, secara serentak diseluruh wilayah indonesia.
Inilah tujuh pelanggaran yang diprioritaskan penanganannya selama operasi Patuh Anoa 2022 berjalan. Pertama, pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara. Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih dibawah umur.
Pengemudi atau pengendara ranmor yang berboncengan lebih dari 1 orang.
Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan.
Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol. Pengemudi atau pengendara ranmor yang mengemudi melebihi dari batas kecepatan yang ditentukan.
Dengan penanganan sejumlah pelanggaran itu, diharapkan ada peningkatan disiplin masyarakat berlalu lintas. Terciptanya situasi kamseltibcar lantas secara optimal. Terciptanya kepercayaan masyarakat terhadap
polri, dengan terbentuknya opini positif dengan citra tertib masyarakat dalam berlalu lintas. Serta sebagai cipta kondisi dalam rangka hari Bhayangkara ke 76 tahun 2022. (Tribunbuton.com/Flash)