BUTUR, TRIBUNBUTON.COM – Kepala Puskesmas (Kapus) Wakorumba Utara Kabupaten.Buton Utara (Butur) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kusmayanti, diduga telah melakukan pemotongan honor sejumlah tenaga kontrak di unit kerja yang dipimpinnya.
Tenaga kontrak di Puskesmas Wakorut sebanyak 45 orang. Salah seorang tenaga kontrak di Puskesmas Wakorut inisial NT mengungkapkan gaji yang dipotong itu dari Januari hingga Maret 2022. Nominal potongan pun cukup fantastis dan bervariasi.
“Tenaga kontrak di Puskesmas Wakorut 45 orang dan hampir semua gaji kami dipotong Rp 300 ribu perorang, bahkan ada yang Rp 6 juta,” ungkap NT, Jumat (10/6/2022).
NT dan teman-temannya tidak mengerti dasar pemotongan itu. Karena sebelumnya tidak pernah terjadi “Alasan Kepala Puskesmas dipotong karena kejadiran kami yang tidak mencapai 80 persen. Padahal sebelumnya tidak pernah terjadi seperti ini,” kata NT.
Menurut NT, honornya dipotong Rp 300 ribu dengan kehadiran 80 persen. Sementara temannya yang berhalangan hadir karena sakit dipotong Rp 6 juta.
“Kapus bilang, saya dipotong Rp 30p ribu karena kehadiran 80 persen. Ada juga temanku LR dipotong Rp 6 juta alasannya karena sakit. Padahal meskip sakit tetap kerja laporan. Sedangkan yang 45 orang lainnya dipotong rata Rp 300 ribu per orang,” ujar NT.
Kepala Puskesmas (Kapus) Wakorut, Kusmayanti, saat dikonfirmasi via telepon seluler (WhatsApp) membenarkan adanya pemotongan dimaksud. Namun ada dasar aturan yang melekat pada tenaga kontrak yang tingkat kehadirannya tidak mencapai 80 persen.
“Saya sudah sampaikan di rapat dan mereka semua sepakati.Gajinya yang saya potong disimpan untuk diberikan bonus pada tenaga kontrak yang rajin dan tidak malas.Gaji yang dipotong tersebut bukan untuk pribadi saya, Kusmayanti, menjelaskan.
Jika merunut aturan, Kusmayanti, membeberkan jika tenaga kontrak yang dibayar full hanya berlaku pada tenaga kontrak dengan tingkat kehadiran 80 persen. “Aturan di SK jelas, yang bisa dibayarkan gajinya hanya yang hadir 80 persen. Tidak mencapai 80 persen tidak dibayar. Saya masih bijaksana tetap saya bayar meskipun kehadirannya tidak cukup 80 persen,” tukasnya.
Lebih lanjut, Kusmayanti, menuturkan jika penerapan aturan itu sebagai komitmen sehingga ada efek jera bagi tenaga kontrak yang tidak mengindahkan kedisplinan. “Juga sebagai motivasi, tadinya malas menjadi rajin,” cetus Kusmayanti..
Kusmayanti, menambahkan jika tingkat kehadiran yang tidak merata. Lalu dibayarkan gaji seragam. Akan menimbulkan persepsi tidak baik disesama tenaga hnorer.
“Oleh karenah itu saya adakan rapat dengan semua tenaga kontrak untuk potong gaji merka yang kehadirannya tidak mencapai 80 persen dan disimpan untuk bonus mereka sendiri. Biar termotivasi rajin berkantor. Dan semua sepakat melalui rapat,” tutup Kusmayanti, sembari memperlihatkan regulasi dasar pemotongan itu. (Tribunbuton.com/Ros)