KESAKSIAN TENAGA HONORER DAN PENJELASAN KAPUS WAKORUMBA UTARA BUTUR

576
Kusmayanti, Kapus Wakorumba Utara Butur

 

BUTUR, TRIBUNBUTON.COM – Kepala Puskesmas (Kapus) Wakorumba Utara Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), Kusmayanti, kembali meluruskan informasi berkembang terkait pemotongan gaji tenaga honorer di unit kerja dipimpinnya.

Informasi sebelumnya melalui media ini (Tribunbuton.com), salah seorang tenaga honorer inisial NT menyebut jika semua teman-teman honorer seprofesinya 45 orang mengalami pemotongan gaji Rp 300 ribu. Melalui kesepakatan bersama lewat rapat dengan pimpinan unit kerjanya.

Kusmayanti, Kapus Wakorumba Utara menjelaskan jika pemotongan yang disepakati melalui rapat bersama tenaga honorer itu tidak berlaku untuk semua tenaga honorer. Namun hanya pada honorer yang tingkat kehadirannya tidak mencapai 80 persen.

“Pemotongan gaji itu merujuk pada SK Bupati Butur yang dibayarkan gaji hanya pada tenaga kontrak yang kehadirannya mencapai 80 persen. Pemotongan itu pun dilakukan melakui rapat bersama tenaga honorer dan disepakati bersama. Bukan keputusan sepihak atau kemaun saya sendiri,” ungkap Kusmayanti, Sabtu (11/6/2022).

Terkait ciutan honorer inisial NT jika ada teman seprofesinya mengalami pemotongan Rp 6 juta. Kusmayanti, mengatakan jika honorer yang mengalami pemotongan gaji Rp 6 juta tersebut, tidak pernah masuk kantor untuk bertugas.

“Bukan pemotongan Rp 6 juta. Tapi memang tidak dibayarkan karena tidak pernah masuk kantor. Tidak mungkin kita bayarkan gaji kepada honorer yang dengan kehadiran Nol persen. Dan anggaran itu dikembalikan ke kas daerah. Kalau honorer lainnya dengan kehadiran 80 persen tetap dibayarkan hak-haknya,” kata Kapus Wakorumba Utara.

Hendrik, salah seorang tenaga kontrak di Puskesmas Wokorut membeberkan jika hak-haknya tetap terbayarkan secara utuh, karena didukung dengan standar penilaian seperti tingkat kehadiran mencapai 80 persen.

“Untuk pribadi saya, gaji tidak dipotong karena kehadiran saya mencapai 80 persen. Bahkan saya mendapatkan bonus. Dialam SK Bupati yang kami pegang, sudah jelas aturannya seperti itu,” ungkap Hendrik.

Hendrik, menilai jika apa yang dilakukan Kepala Puskesmas Wakorumba Utara merupakan bentuk komitmen dalam pelaksanaan aturan dan keputusan bersama seluruh tenaga honorer.

“Di rapat kami sepakati jika kehadiran tidak mencapai 80 persen, maka akan dipotong dan disimpan untuk bonus bulan berikutnya bagi honorer yang hadirnya 80 persen,” ucap Hendrik, yang diamini teman sejawatnya, Sitti Amina. (Tribunbuton.com/Ros)