WAKATOBI, TRIBUNBUTON.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi Sulawesi Tenggara (Sultra), Arman Alini SPi.MM, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperd) di Pulau Tomia. Senin (30/5/2022).
Materi sosperd Ketua Komisi 1 DPRD Wakatobi tersebut terkait Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2007. Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Di depan ratusan peserta sosper, politisi Partai Golkar Kabupaten Wakatobi itu mengatakan pajak merupakan kontribusi wajib warga negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU. Dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara.
“Fungsi utama pajak bagi negara adalah dibagi menjadi empat yakni fungsi anggaran, fungsi redistribusi pendapatan, fungsi mengatur dan fungsi stabilitas,” kata Arman Alini.
Menurut anggota DPRD Wakatobi dari daerah pemilihan (Dapil) 1 Kecamatan Wangi-Wangi tersebut, hukum pajak adalah hukum yang bersifat public dalam mengatur hubungan negara dan orang/badan hukum yang wajib untuk membayar pajak.
“Misalkan pajak penerangan jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain,” ucap Arman Alini.
Arman Alini, menguraikan bahwa kewajiban membayar pajak sendiri tercantum dalam pasal 23 A UUD 1945, yang berbunyi pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
Perpajakan di Indonesia tambahnya, didasarkan pada Pasal 23A UUD 1945. Dimana pajak adalah kontribusi yang dikenakan kepada seluruh Warga Negara Indonesia, warga negara asing dan warga yang tinggal secara kumulatif 120 hari di wilayah Indonesia dalam jangka waktu dua belas bulan.
Untuk diketahui, sosperd Arman Alini di pulau Tomia turut dihadiri Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Wakatobi, Muhamad Ali SP.MSi dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Achmad Aksar SH. (Tribunbuton.com/Duriani)