PEMKAB WAKATOBI AKAN LAKUKAN PENYEDERHANAAN BIROKRASI. JABATAN ESELON TIGA KE BAWAH DIHAPUS?

1672
Sahibudin, Kepala BKPSDM Kabupaten Wakatobi

WAKATOBI, TRIBUN BUTON

Pemerintah Kabupaten Wakatobi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) saat ini tengah melakukan penyederhanaan birokrasi.

Hal itu merupakan tindak lanjut surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI). Nomor 130/1970/OTDA. Tanggal 26 Maret 2021. Perihal penyederhanaan birokrasi pada jabatan administrasi di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Kepala BKPSDM Kabupaten Wakatobi, Sahibudin, mengatakan dalam surat itu segera dilakukan tahapan implementasi penyederhanaan birokrasi kepada seluruh jabatan administrasi diseluruh perangkat daerah dengan melakukan identifikasi kembali terhadap seluruh unit kerja dengan kriteria yang ditentukan.

Unit kerja yang akan disederhanakan dimaksud lanjut Sahibudin, adalah unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi dengan ruang lingkup tertentu.

“Misalkan, analisis dan penyiapan bahan dan/atau kebijakan. Koordinasi, pemantauan dan evaluasi kebijakan. Pelaksanaan tugas teknis tertentu dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan. Pelaksanaan tugas yang memiliki kesesuaian dengan jabatan fungsional. Serta pelayanan teknis fungsional,” ungkap Kepala BKPSDM Kabupaten Wakatobi, di Wangi-Wangi, Kamis (1/4/2021).

Sedangkan unit kerja yang dipertahankan yakni unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi dengan ruang lingkup tertentu.

“Seperti unit kerja yang memiliki kewenangan otorisasi bersifat atributif. Kemudian sebagai kepala satuan kerja yang memiliki kewenangan berbasis kewilayahan. Sebagai kepala satuan kerja pelaksana teknis mandiri serta sebagai kepala unit kerja pengadaan barang/jasa,” sebut Sahibudin.

Menurut mantan Camat Wangi-Wangi tersebut, dalam melakukan tahapan identifikasi perlu melibatkan perangkat daerah yang membidangi perencanaan dan pengelolaan anggaran. Guna menjamin ketersediaan anggaran sebagai implikasi kebijakan penyederhanaan birokrasi dan penyetaraan jabatan.

“Dalam surat Kemendagri RI itu, telah dijelaskan tahapan dan jadwalnya. Misalnya, identifikasi dan penataan kelembagaan jabatan administrasi yang akan dialihkan ke jabatan fungsional oleh pemerintah daerah bulan Maret – Mei 2021,” ujar Kepala BKPSDM Wakatobi.

Sementara pemberian persetujuan hasil identifikasi jabatan administrasi yang akan dialihkan ke jabatan fungsional oleh Kemendagri RI, pada Minggu kedua bulan Juni 2021.

“Untuk pelantikkan jabatan fungsional dan pelaporan hasil penyederhanaan birokrasi kepada Kemendagri paling lambat Minggu keempat bulan Juni 2021,” katanya.

Ditambahkannya, hasil identifikasi dan penataan kelembagaan jabatan administrasi sebagaimana yang telah diuraikan, untuk secepatnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen OTDA dalam bentuk soft copy paling lambat 30 April 2021.

“Proses ini harus tuntas di bulan Juni 2021. Karena disejumlah daerah telah berproses. Sedangkan di Kementerian sudah mulai berlaku,” tutup Sahibudin.

Untum diketahui, surat Kemendagri tersebut sebagai jawaban isu berkembang selama ini. Jika jabatan eselon tiga ke bawah bakal ditiadakan sesuai regulasi terbaru. (Duriani)