BUTENG, TRIBUNBUTON.COM
Menjelang hari lebaran Idul Fitri 1 Syawal 1442 H, Kementerian Agama (Kemenag) Buton Tengah (Buteng) menetapkan besaran zakat fitrah 1442 H.
Kepala Kemenag Buton Tengah, Khalifah, mengatakan saat ini masyarakat mulai bersiap-siap membayar zakat fitrah. Zakat fitrah bersifat wajib bagi umat Islam dan dibayarkan sekali dalam setahun. Zakat dibayarkan dalam bentuk uang tunai maupun makanan pokok yang dikonsumsi masyarakat, misalnya beras dan jagung atau pun yang lainnya.
“Zakat fitrah harus dibayarkan sebelum batas akhir atau sebelum waktu shalat Idul Fitri,” ujar Kepala Kemenag Buteng Khalifah, saat diwawancarai di ruang kerjanya,
Baznas, Kemenag Serta Majelis Ulama Indonesia, Pemerintah Kabupaten Bureng menetapkan besaran Zakat Fitrah Tahun 1442 H/2021 mulai dari 35 ribu rupiah per jiwa.
“Jadi untuk zakat fitrah tahun ini, kita sudah tetapkan beras 3,5 liter per jiwa setiap liter besarannya 10 ribu rupiah sehingga jika diuangkan sebesar Rp35.000, sedangkan untuk jagung 2,5 liter per jiwa jika diuangkan senilai Rp17.500 yang masing-masingnya ditambah infaq sebesar Rp5000,” jelas Khalifah Kamis 29 April 2021.
Lanjutnya, zakat fitrah yang optimal dan nantinya akan dikembalikan kepada orang-orang yang memenuhi ketentuan mustahiq dan penerima sesuai dengan kaidah syar’i yang masuk dalam 8 asnaf.
“Jadi penyalurannya itu disalurkan seperti biasa yaitu kepada fakir miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharim (orang yang terlilit utang), fisabilillah dan ibnu sabil (orang yang sedang dalam perjalanan),” paparnya.
Kata dia, hal ini sesuai ketentuan syariat Islam dan muzaki atau pemberi zakat, sehingga dapat menyerahkan zakat fitrah kepada amil ditiap desa atau kelurahan dalam bentuk uang ataupun beras.
“Kami mengimbau agar kaum muslimin membayarkan zakat fitrahnya lebih cepat melalui amil di masjid-masjid terdekat, sehingga penerimaan dari hasil zakat fitrah bisa secepatnya disalurkan kepada penerima zakat yang telah ditentukan,” katanya.
Kendati demikian, ia berharap agar pembayaran zakat fitrah serta penyalurannya nanti
mendapatkan dukungan penuh dari semua pihak agar dapat berjalan dengan baik, lancar serta sukses.
“Kita harapkan semua masyarakat islam wajib membayarkan zakat fitrahnya. Disamping itu bagi yang memiliki rezki lebih dan telah memenuhi Zakal Maal nya (Zakat Harta) untuk menunaikannya biar dinikmati oleh orang-orang yang tidak punya terlebih di masa pandemi Covid-19 ini,” tutupnya. (p5)