
Kabag Protokol: Sarana dan Prasarana Rumdis Terbatas
BUTUR, TRIBUNBUTON.COM
Ketua Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi (Lepidak) Sultra, Hermawan, menyayangkan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton Utara, memilih tinggal di hotel ketimbang di rumah dinas yang telah sediakan Pemerintah Daerah setempat. Menyikapi hal tersebut Pemda Butur melalui Kabag Protokol, Asrif Atmin, mengatakan sarana dan prasarana Pemkab termasuk Rumah Dinas (Rumdis) terbatas dan telah dipakai pejabat setempat.
Pasalnya Rumdis Sekda yang telah dibangun tidak dimanfaatkan oleh kedua Penjabat Sekda yang ditunjuk oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi untuk mengisi kekosongan Pejabat di Butur. Kendati setiap tahun pemda mengeluarkan anggaran perawatan Rumdis.
“Siapa yang biayai hotel Pj Sekda Burhanuddin saat menjabat. Kini saat ibu Yuni menggantikan Pak Burhanuddin, tinggalnya pun dihotel, apakah pemda butur juga yang biayai?. Berarti tata kelola pemerintahan sangat buruk serta ada indikasi penyalahgunaan kewenangan yang berujung pada praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” ucap mawan.
Semestinya bila ditinjau dari fungsi dan peranan sekretariat daerah mempunyai fungsi, yakni pengkoordinasian penyusunan kebijakan dan pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi Daerah.
“Tapi bagaimana kesemua tugas dan fungsi tersebut dapat berjalan maksimal. Kalau pejabatnya tinggal di area publik. kasian nasib pemda butur dan ini diperlukan kajian secara mendalam. Tentang penggunaan anggaran jangan sampai ada unsur melawan hukumnya,” kata Mawan.
Dirinya berharap semoga dengan pemerintahan yang baru nantinya (Ridwan-Ahali) sebagai bupati terpilih pada pilkada 9 Desember 2020, dapat menata kembali penggunaan anggaran. Terhadap hunian para pejabat Pemda Butur sesuai nomenklatur yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” harapnya.
Menyikapi hal tersebut diatas, Pj Sekda Butur, Yuni Nurmalawati melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Asrif Atmin mengungkapkan, alasan mengapa? Pj Sekda ditempatkan di Hotel bukan dirumah dinas sekda, karena keterbatasan sarana dan prasarana pemkab baik itu perkantoran maupun Rumdis semestinya segala fasilitasnya hendaknya dilengkapi sehingga pelayanan publik dapat terlaksana dengan baik dan berjalan optimal,”tegasnya saat ditemui diruang kerjanya, Kamis 18 Februari 2021.
Selain itu Rumdis yang dibangun pemkab yang diperuntukkan Sekda sejak awal ditempati oleh Ketua DPRD Butur dalam masa jabatannta saat ini. Pasalnya Rumdisnya dalam proses perbaikan dan Sekda Definitif, almarhum Muhammad Yasin memilih tinggal dirumah pribadinya sendiri.
“Saat itu Rumdis Ketua DPRD dalam proses renovasi dan Rumdis Sekda tidak ada yang tinggali. Sehingga Pak Ketua meminta izin ke pemda untuk menempati rumdis sekda untuk sementara waktu sambil menunggu rumdisnya selesai direnovasi beberapa bagian rumahnya,” ungkap Asrif.
Asrif menjelaskan, saat kondisi Rumdis Ketua DPRD Butur selesai proses perbaikan Wakil Ketua DPRD Butur meminta izin untuk menempati Rumdis Ketua yang baru saja selesai tahap pengerjaannya. Sementara rumah dinas yang di peruntukkan bagi pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) disekitar Minaminanga dibenahi serta dipinjam pakaikan untuk Institusi Kepolisian.
“Diresmikannya Polres 15 Januari 2020 yang lalu belum punya bangunan kantor maupun Rumdis. Sehingga kantornyapun masih meminjam bangunan Dinas Perikanan. Kebanyakan perumahan dinas disitu dipinjam pakaikan untuk perwira kepolisian. Itulah salah satu kekurangan pemda yang tidak memiliki sarana dan prasarana yang memadai saat ini dan itu harus dimaklumi oleh setiap elemen,” tegasnya.
Lebih lanjut, dirinya menegaskan, bahwa Bupati/Wali kota mengangkat penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah kabupaten/kota setelah mendapat persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Tata kelola pemerintahan pemda tergolong baik sebab dalam penyusunan APBD berpedoman pada Perpres No.12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Perpres ini merupakan acuan yang digunakan dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan transportasi pengelolaan keuangan daerah. Selanjutnya, di dalam permendangri Nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2021.
“Terkait tata kelola pemerintahan, kami pikir selama ini Pemda sangat intens mengikuti regulasi-regulasi yang di kehendaki oleh pemerintah pusat. Seperti dalam penyusunan ABPD 2021 Pemda berpedoman pada Perpres No.12 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri dalam negeri Nomor 64 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2021. Aturan inilah yang digunakan dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan transportasi pengelolaan keuangan daerah,” tutupnya. (m1)