BUTON, TRIBUNBUTON. COM
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buton mencatat sepanjang tahun 2020 lalu, menerbitkan 504 kartu pencari kerja atau dikenal dengan kartu kuning, Selasa 12 Januari 2020.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buton, Sumiati menjelaskan pemilikan kartu kuning sangat penting bagi pencari kerja. Sebab, kartu kuning itu merupakan dasar, bahkan sebagian perusahaan menjadikan kartu pencari kerja sebagai syarat kelengkapan berkas.
“Ini kan dasar untuk mereka mencari kerja”, tuturnya.
Lebih lanjut dia, pengurusan kartu pencari kerja di Kabupaten Buton tidak dipungut biaya, bahkan pengurusannya sangat mudah. Pemohon cukup membawa foto kopi Kartu Tanda Penduduk dan ijazah terakhir.
Tidak hanya itu, kata dia kartu kuning ini berlaku ke semua wilayah Indonesia. Masa berlakunya sampai dua tahun sejak diterbitkan.
“Masa berlakunya sampai dua tahun”, jelasnya. (Cr1)
Komentar Anda