PEMKAB BUTUR LELANG 34 KENDARAAN DINAS

1476
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Butur, H Tasir./tribunbuton.com

BUTUR, TRIBUNBUTON.COM

Penjualan Barang Milik Daerah (BMD) mengacu pada Permendagri No.19/2016. Pada prinsispnya penjualan barang milik daerah dilaksanakan dengan pertimbangan untuk optimalisasi barang milik daerah yang berlebih atau tidak dimanfaatkan dan digunakan lagi, secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah bila dijual, sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang undangan.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Butur, H Tasir, menjelaskan kekayaan aset Pemda Butur berupa Kendaraan Dinas (Randis) sebanyak 1098 unit. Yaitu Randis roda dua sebanyak 900, Roda empat sebanyak 198 dan Aset Tanah sebanyak 568 dan belum bersertifikat.

“Langkah yang kami tempuh menyelesaikan permasalahan tanah yakni bekerjasama dengan KPK. tahun 2021 BKAD menganggarkan untuk pensertifikatan tanah pemda kurang lebih sebesar 250 juta dan tentunya ini bertahap,” jelasnya.

Tahun 2020 Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara (Butur) melalui BKAD menggelar lelang untuk pertama kalinya setelah mekar dari Kabupaten Muna 2007 silam lalu.

“Kendaraan roda empat yang dilelang sekitar 9 unit terjual 7 unit, untuk kendaraan roda dua 25 unit, yang laku terjual 23 unit pada bulan mei 2020. Lelang kendaraan tersebut telah memenuhi syarat dan ketentuan, dimana umur kendaraan telah mencapai masa pakai diatas 7 tahun,”.

Teknis dan proses lelang digelar dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari secara terbuka, siapapun boleh mengikuti lelang dengan penawaran tertinggi. Pemda Butur sebagai penyedia administrasi dan kelengkapan kendaraan.

“Dari hasil penjualan BMD pemda butur mendapat penambahan PAD kurang lebih sekitar 536 juta lebih masuk di kas daerah,” jelasnya. (m1)