
WAKATOBI, TRIBUN BUTON
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wakatobi, Drs H La Jumadin, mengatakan individu maupun kelompok yang ingin membantu masyarakat dalam situasi pamdemi Covid-19 ada aturan yang telah diterapkan pemerintah pusat.

“Jika ingin menyalurkan bantuan ke masyarakat dengan dalih penanganan Covid-19. Baik itu individu, lembaga non pemerintah maupun kelompok harus koordinasi dengan tim gugus tugas Covid-19. Jika tidak, berarti telah melecahkan Pemkab Wakatobi,” ungkap La Jumadin, saat menerima perwakilan Aliansi Pemuda Bersatu di Kantor Bupati Wakatobi. Rabu (11/11/2020).
Kata Sekda Wakatobi, ditengah-tengah mewabahnya pandemi Covid-19. Bentuk-bentuk keprihatinan semua elemen untuk meringankan beban ekonomi masyarakat merupakan hal lumrah. Namun ada prosedur untuk menyalurkannya.
“Jika ada tokoh masyarakat atau siapa pun ingin membagikan beras adalah bentuk keprihatinan. Namun jika tidak berkoordinasi dengan tim gugus tugas Covid-19 maka tidak dibenarkan. Karena akan menimbulkan kerumunan dan keresahan,” kata La Jumadin.
Sekda Wakatobi meminta semua pihak dalam masa-masa kampanye Pilbup Wakatobi saat ini untuk tidak melakukan kegiatan yang bisa menimbulkan kegaduhan.
“Pemkab Wakatobi akan melakukan himbauan dan teguran kepada pihak yang telah membagi-bagikan beras. Jika masih terjadi maka kita akan bubarkan secara paksa,” tegasnya.
Ditambahkannya, dalam aturan new normal bahwa kegiatan dengan mengumpul massa harus ada pengantar gugus tugas Covid-19.
Pernyataan Sekda Wakatobi itu terkait tuntutan Aliansi Pemuda Bersatu Wakatobi. Yang meminta Bawaslu dan Pemkab Wakatobi serta pihak terkait lainnya untuk menindak tegas mantan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun yang telah melakukan kegiatan politik membagi-bagikan beras ke masyarakat dengan dalih bantuan Covid-19.
Irwan Agung, perwakilan Aliansi Pemuda Bersatu didepan Sekda Wakatobi mengatakan ketika bagi-bagi beras yang ditumpangi kepentingan politik dilegalkan. Maka akan menimbulkan kegaduhan.
“Jika bagi-bagi beras yang ditumpangi kepentingan politik dilegalkan maka akan timbul kegaduhan. Karena Paslon lain pun bisa melakukan hal yang sama. Dan termasuk melemahkan fungsi Pemkab, Polisi, Bawaslu dan pihak terkait lainnya. Kita inginkan Pilkada damai,” ujar Irwan Agung.
Untuk diketahui, mantan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun, awalnya masuk dalam tim sukses Paslon Bupati H Haliana SE – Ilmiati Daud SE.MSi (Hati). Namun beberapa hari lalu tersebar di dunia maya surat pengunduran dirinya dari tim sukses yang diusung gabungan beberapa parpol itu.
Satu hari tersebar surat pengunduran dirinya dari tim sukses Paslon Hati. Kabar Samsu Umar Abdul Samiun langsung viral dengan membagi-bagikan beras kepada warga di empat pulau di Wakatobi dengan dalih bantuan Covid-19. (Duriani)