BUTON, TRIBUNBUTON (ILW)
Sebelum masuk di Kabupaten Buton di wajibkan untuk pemudik mengecek suhu tubuh dengan thermometer infrared, untuk mendeteksi Covid-19. Pengecekan berlangsung di pintu masuk di Desa Kaongkeongkea sebelum bertujuan memasuki pusat Kabupaten Buton, Kamis 30 April 2020.
Kepala Puskesmas, Abdul Samad Ali menjelaskan, Saat ini pintu masuk Kabupaten Buton disiagakan 24 jam guna mencegah covid-19. Selain mencek suhu tubuh, juga diseprotkan hand sanitizer.
“Kita harus sedini mungkin melakukan pencegahan dengan satu diantaranya adalah mensentralisasi pintu masuk. Selain itu juga siapkan hand sanitizer untuk pembersih tangan, dan yang paling terpenting di cek suhu tubuhnya”, katanya. Jika ada yang yang melebihi suhu 38 derajat untuk itu dia akan nemeriksanya.
Sementara itu, Kepala Dinkes Buton H Djufri D menambahkan, untuk suhu badan normalnya 37,6 derajat celcius. Sedangkan jika 38 derajat celcius atau lebih harus diwawancara dahulu dan jangan dulu masuk di Kabupaten Buton.
Lanjut Djufri, petugas kesehatan menentukan apakah dicurigai Covid atau tidak. Bila dicurigai kata dia, harus menentukan Orang Dengan Pemantauan (ODP) atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Namun jika ODP akan disuruh pulang dan mengisolasi diri di rumah selama 14 hari.
“Jika dicurigai, harus menentukan Orang Dengan Pemantauan (ODP) atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Jika ODP akan disuruh pulang dan isolasi diri di rumah selama 14 hari”, jelasnya (*)