PASIEN PDP MENINGGAL STATUS TERINVEKSI BERAT

2136
Petugas dengan pakaian APD terlihat mandi di laut usai memakamkan pasien PDP Kota Baubau. FOTO:TRIBUNBUTON.COM

BAUBAU, TRIBUNBUTON.COM, Yhd

Telah meninggal seorang wanita (32) warga Kota Bauba pekerjaan pedagang dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Kamis dini hari 30 April 2020 di RSUD Palagimata Kota Baubau. Berdasarkan hasil rapidtest reaktif saat dirawat di RSUD Baubau, dengan kondisi terinveksi berat.

dr. Lukman/Jubir Covid 19 Kota Baubau/TRIBUNBUTON.COM

Jurubicara Penanggulangan Covid 19 Kota Baubau, dr Lukman, menjelaskan sesuai protkol rumah sakit bak ODP, PDP, ataupun OTG yang meninggal, pemulasarannya (pengurusan jenazah, red) mengikuti pemulasaran pasien terinveksi penyakit menular. Pasien PDP dimakamkan dalam waktu kurang dari empat jam.

“Pasien ini meninggkat statusnya PDP dengan inveksi berat,” katanya melalui rilis Sekber Covid 19 Baubau.

Pada kasus ini, masih ada suami almarhum yang kontak dengan pasien sudah melakukan swab test hari ini. Sesuai rencana akan dilakukan swab bersamaan dengan pasien 01, 02, dan 03 namun keburu mninggal.

Dijelaskan jika ada psien meninggal meski belum terkonvirmasi covid 19, tetapi karena statusnya sudah ditetapkan sebagai ODP dan PDP dst, maka pemulasarannya mengikuti pemulasaran meninggal karena coclvid 19.(*)